SuaraSurakarta.id - Joko Wilopo, warga Sudiroprajan, Kota Solo terpidana kasus narkoba yang disebut buron selama 14 tahun dan tertangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (19/8/2025) kemarin akhirnya dibebaskan.
Joko Wilopo dijemput langsung oleh kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz dan Awod di Rutan Kelas 1 Solo, Jumat (21/8/2025) sore.
Usai dibebaskan, Joko Wilopo langsung diserahkan ke pihak keluarga.
Joko Wilopo tak kuasa menahan tangisnya dan langsung memeluk putra putrinya yang sudah menunggu di depan Rutan Solo.
Baca Juga:Residivis Narkoba Asal Solo Kembali Berulah, Diringkus Polisi di Sukoharjo dengan Sabu
"Alhamdulillah, rasanya senang bisa bebas. Karena tidak merasa bersalah selama bebas ini," ujarnya saat ditemui, Jumat (28/8/2025).
Joko Wilopo pun mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu membebaskan dari jerat hukum yang tidak betul-betul benar.
Karena pada waktu telah menjalani hukuman selama 6 bulan 20 hari, lalu dibebaskan oleh Lapas Kedungpane Semarang.
"Dari Lapas Kedungpane saya benar-benar sudah dibebaskan, itu pada tahun 2011," kata dia.
Joko Wilopo membantah kalau selama kurang lebih 14 tahun itu menjadi buron, itu tidak benar adanya. Karena usai bebas itu langsung pulang dan selalu ada di rumah, bahkan bekerja.
Baca Juga:65,6 Gram Tembakau Gorila Disita, Polres Sukoharjo Amankan Dua Orang Berstatus Pelajar
"Tidak benar kalau saya disebut buron, saya tidak buron kemana-mana. Saya sama sekali tidak pernah melarikan diri, dari dulu alamat saya masih sama tidak pindah kemana-mana sampai sekarang," jelasnya.
Ia pun merasa kaget saat dieksekusi oleh Kejari Kota Semarang, Selasa (19/8/2025) kemarin. Saat dieksekusi itu berada di proyek di daerah Pabelan, tiba-tiba ditangkap.
"Kaget pas dieksekusi kemarin itu. Padahal saya sudah hijrah, saya sudah baik-baik tapi malah terjadi hal seperti itu," ujar dia.
"Saat dibawa ke rutan itu tidak bisa berpikir sama sekali. Ini kejadian apa kok bisa seperti ini, sebab dari Lapas Kedungpane saya benar-benar sudah dibebaskan," lanjutnya.
Joko Wilopo pun sempat menceritakan kasusnya yang terjadi, dulu terjadi sidang sampai keputusan. Tapi putusan itu ditunda sampai dirinya menjalani 6 bulan 20 hari dan tidak ada keterangan sama sekali.
"Terus sampai sekarang saya dibebaskan dari Lapas Kedungpane. Selama itu saya di rumah tidak pernah pergi kemana-mana, tidak melarikan diri seperti yang diberitakan di rumah bersama anak istri dan bekerja," papar dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Joko Wilopo, Mohammad Arnaz mengatakan alhamdulillah, setelah terjadi perdebatan yang lama dengan Kejari Semarang yang tetap bersikukuh mempertahankan Joko Wilopo untuk di tahan.
"Kami selaku kuasa hukum juga bersikukuh minta untuk di bebaskan. Yang akhirnya Sore ini t22 Agustus 2025 pukul 16.15 klien kami Joko Wilopo telah dibebaskan oleh Rutan Surakarta," tandasnya.
"Dari Rutan Surakarta tidak ada dasar hukum untuk menahan Joko Wilopo.
Maka Kami selaku kuasa hukum juga Mengapresiasi setinggi tingginya kepada Rutan Surakarta," tutur dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Joko Wilopo lainnya, Awod mengatakan bahwa hari ini telah berhasil membebaskan dan membawa pulang Joko Wilopo.
"Beliau kemarin dieksekusi oleh Kejari Kota Semarang atas putusan MK di tahuan 2011. Alhamdulillah, yang mana kemarin disebut buronan, hari ini kita buktikan ternyata tidak," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto