Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator

Tim kurator PT Sritex pun ikut menanggapi kasus tersebut. Tim kurator menyebut kalau sampai saat ini belum menemui hambatan.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 25 Mei 2025 | 16:24 WIB
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
Tim kurator saat ditemui di eks PT Sritex tak mempermasalahkan penangkapan Iwan Setiawan Lukminto. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Mantan bos PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim kurator PT Sritex pun ikut menanggapi kasus tersebut. Tim kurator menyebut kalau sampai saat ini belum menemui hambatan.

"Sampai saat ini proses pemberesan terhadap aset Sritex belum menemui hambatan atas adanya proses hukum pidana tersebut," terang salah satu tim kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, Minggu (25/5/2025).

Denny menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap eks komisaris utama Sritex.

Baca Juga:Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo, Ini Komentar Tetangga

"Tentu kami selaku tim kurator sangat menghargai proses hukum tersebut," kata dia.

Denny menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi jauh sebelum kepailitan PT Sritex. Kalau dicermati beberapa bank yang terlibat juga telah mengajukan tagihannya dan diterima oleh tim kurator.

"Itu terjadi jauh sebelum kepailitan PT Sritex. Apabila kita cermati beberapa bank yang terlibat juga telah mengajukan tagihannya dan diterima oleh tim kurator, sehingga tercatat sebagai kreditur di proses kepailitan ini," ungkap dia.

Denny mengatakan saat ini tim kurator masih fokus dalam mengawal penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Jika telah selesai maka akan segera melakukan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Untuk proses lelang akan dimulai dari lelang harga bergerak berupa stok, bahan baku kendaraan dan lain-lain terlebih dahulu. Diestimasikan akan dimulai Juli nanti, kemudian diikuti lelang bangunan atau pabrik beserta mesin secara paket pada September-Oktober," paparnya.

Baca Juga:Kejari Solo Buka Suara Penangkapan Bos PT Sritex Iwan Setiawan

Denny menambahkan dalam proses kepailitan ini, tim kurator mohon dukungan para kreditur yang berkepentingan.

Ini agar segera bisa menjual harta pailit dan juga banyak investor yang tertarik membeli aset Sritex, sehingga dapat segera membagikan harta pailit kepada para kreditur.

"Tentu hal ini sudah sangat dinanti apabila kreditur preveren seperti eks karyawan yang berjumlah ribuan, tagihan listrik, pajak, kreditur separatis dari perbankan, dan tagihan konkuren dari perbankan para suplayer," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto.

Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah.

"Betul," kata Febrie, lewat pesan Whatsapp, Rabu (21/5/2025).

Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc]
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc]

Febrie menjelaskan, jika Iwan lukminto ditangkap semalamam di wilayah Solo, Jawa Tengah.

“Malam tadi di tangkap di Solo,” kata Febrie.

Meski demikian, Febrie belum memberikan keterangan yang lebih rinci soal penangkapan ini. Kini penyidik masih melakukan pendalaman.

Beberapa bulan lalu, salah satu perusahaan terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. Sebenarnya, ancaman pailit bisa saja membayang-bayangi para pelaku usaha, terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga harus melakukan piutang.

Mengacu pada Undang-Undang 37/2004 tentang kepailitan dan KPU, pailit dapat diartikan sebagai debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar lunas satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Bisa dikatakan bahwa seorang debitur yang memiliki piutang namun tidak mampu melunasinya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan atau telah jatuh tempo, maka disebut pailit.

Kondisi pailit pada debitur akan resmi dinyatakan oleh putusan Pengadilan Niaga. Putusan tersebut bisa terjadi apabila ada permohonan dari debitur itu sendiri atau atas permohonan sang kreditur.

Lebih mudahnya lagi, pailit merupakan suatu kondisi di mana debitur tidak mampu membayar utang yang diajukan kepada kreditur.

Setelah mendapatkan putusan pailit dari Pengadilan Niaga, selanjutnya aset perusahaan akan dikelola oleh kurator di bawah pengawasan pengadilan.

Kemudian, aset-aset yang sudah dikelola tersebut akan dijual dan hasil jualnya akan digunakan untuk membayar dan melunasi utang debitur.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini