"Kami akan gandeng juga TNI-Polri untuk ikut serta membangun RTLH. Tiap rumah Rp20 juta. Bukan membangun rumah baru tapi memperbaiki rumah yang sudah ada, yaitu atap, lantai dan dinding (Aladin)," pungkasnya.
Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.
Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disebut Rutilahu adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial. Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan.
Baca Juga:Kartini Cilik Unjuk Gigi: Asah Kreativitas Memasak dan Jelajah Front One Boutique Adria Boyolali