Dalam aturannya, lanjut dia, sudah sangat jelas. Perusahaan dilarang untuk menahan ijazah para karyawannya.
"Dilarang (perusahaan menahan ijazah karyawan). Cukup misalnya tidak punya prestasi kerja ya cukup SP 1 atau SP 2. Kalau persyaratan melamar kerja itu bebas, kan cuma untuk mengecek keaslian bahwa memang benar yang bersangkutan kerja dan lain-lain. Tapi nggak boleh itu sebagai jaminan ditahan, nggak boleh," tandas dia.
Respati Ardi, menegaskan pelarangan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya.
Ia menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang masih nekat melakukan praktik tersebut.
Baca Juga:Blusukan Kampung Mojo, Wali Kota Solo Dapati Saluran Air Penuh Limbah, Begini Responnya
Ia tidak ingin insiden serupa dengan yang sempat viral di Surabaya kembali terjadi di Kota Bengawan.
“Melihat contoh di Surabaya waktu Wakil Wali Kota Cak Armuji viral karena menangani kasus penahanan ijazah, itu menjadi pengingat bagi kami. Di Solo, perusahaan yang masih menahan ijazah akan kami tindak tegas,” ujar Respati.
Ia menegaskan, larangan penahanan ijazah sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan dilarang keras menahan dokumen pribadi milik karyawan sebagai bentuk jaminan kerja.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Sosialisasi di Loji Gandrung, HIPMI Solo Bantu Percepatan Dapur Makan Bergizi Gratis