Juru Parkir Liar di Masjid Raya Sheikh Zayed, Dua Remaja Diamankan Tim Resmob

Kedua remaja berinisial RRW (15) dan SD (13) tersebut diamankan pada Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 11 Mei 2025 | 12:55 WIB
Juru Parkir Liar di Masjid Raya Sheikh Zayed, Dua Remaja Diamankan Tim Resmob
Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo mengamankan dua remaja yang diduga melakukan aktivitas sebagai juru parkir liar di kawasan Masjid Sheikh Zayed, Gilingan. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo mengamankan dua remaja yang diduga melakukan aktivitas sebagai juru parkir liar di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed, Gilingan.

Kedua remaja berinisial RRW (15) dan SD (13) tersebut diamankan pada Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik perparkiran liar yang meresahkan pengunjung masjid.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob yang dipimpin Ipda Irham Rhozan Al Fiqri segera bergerak dan mendapati kedua remaja tengah menjalankan aktivitas sebagai juru parkir tanpa izin resmi.

Baca Juga:5 Fakta Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Warung Kopi Jebres

Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polresta Surakarta untuk dilakukan pembinaan. Mengingat usia para pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian mengambil pendekatan persuasif dan edukatif.

Kedua remaja tersebut juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

"Kami tekankan pentingnya pencegahan sejak dini. Kepada para orang tua dan masyarakat, mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tidak terjadi pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Minggu (11/5/2025).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan praktik juru parkir liar atau aktivitas mencurigakan lainnya di area publik.

Khususnya di tempat ibadah yang seharusnya menjadi kawasan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat sekitar maupun pengunjung.

Baca Juga:Diduga Hendak Balap Liar, 12 Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikukut Tim Sparta

Aturan Parkir di Solo

Aturan parkir di Kota Solo diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Secara umum, Perda Nomor 10 Tahun 2022 mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor.

Sementara Perwali Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tata cara pemungutan retribusi parkir.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan parkir di Kota Solo:

1. Kewajiban Garasi

Perda Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 88 menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang cukup untuk menyimpan kendaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak