Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Periksa 31 Saksi

Pengambilan sampel dilakukan dari rekan Jokowi semasa SMA maupun kuliah.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 08 Mei 2025 | 16:01 WIB
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Periksa 31 Saksi
Bareskrim Polri saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Solo, Kamis (8/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Tim Bareskrim Polri sudah melakukan pengambilan sampel pembanding dalam kasus pengaduan masyarakat (Dumas) dari TPUA terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.

Pengambilan sampel dilakukan dari rekan Jokowi semasa SMA maupun kuliah. Nantinya sampel itu akan dilakukan uji laboratorium forensik (Labfor).

Hal itu ditegaskan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Polresta Solo, Kamis (8/5/2025).

"Ini untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan. Dari sampel yang diberikan adalah sampel rekan Jokowi, ijazah dari rekan saat di SMA dan kuliah. Nantinya sampel ini akan dijadikan uji pembanding yang dilaksanakan oleh Labfor," kata dia.

Baca Juga:Keliling Solo Bawa Cerurit 1,5 Meter, Dua Remaja Akhirnya Berurusan dengan Polisi

Djuhandhani mengatakan dalam kegiatan ini selain uji labfor atau menguji dokumen-dokumen yang ada juga sudah dilaksanakan berbagai kegiatan seperti pemeriksaan.

"Ada 31 saksi yang sudah diperiksa, mereka berasal dari versi pendumas ataupun teman kuliah, teman SMA hingga yang lainnya," ungkapnya.

Mantan Direskrimum Polda Jateng itu menambahkan, untuk proses pembanding ada sekitar tujuh pembanding. Itu yang terkait dengan ijazah SMA maupun kuliah.

"Karena yang diuji bukan hanya itu saja seperti yang didalilkan oleh pendumas. Tentu saja kewajiban kita adalah membuktikan apa yang didalilkan," ujarnya.

Dijelaskan saat ini prosesnya masih proses penyelidikan. Untuk tindak lanjut lebih lanjut akan terus dilakukan penyelidikan.

Baca Juga:Kisah di Balik Layar Vatikan: Jokowi, Misi Prabowo dan Penghormatan Terakhir untuk Paus Fransiskus

"Sehingga nantinya akan bisa kita jadikan untuk kira-kira perkara ini diberikan kepastian hukum. Apa kepastian hukumnya? Apakah itu benar sesuai yang diadukan, kalau sesuai tentu kita akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Namun kalau tidak sesuai apa yang diadukan dan kita lihat secara saintifik yang dilaksanakan oleh Puslabfor," papar dia.

Dia menambahkan, Bareskrim Polri datang ke Polresta Solo untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Mengingat beberapa rekan Jokowi itu berada di wilayah Solo dan Yogyakarta.

Disamping ijazah, lanjut dia, juga menguji berbagai dokumen yang ada di UGM baik itu dokumen saat Jokowi mendaftar dan dokumen-dokumen yang didalilkan oleh pendumas.

Karena pendumas itu mendalilkan adanya ijazah palsu, skripsi palsu, dan lain sebagainya.

Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui awak media di kediaman pribadinya, Rabu (7/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui awak media di kediaman pribadinya, Rabu (7/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

"Tentu saja kita akan menguji semuanya secara saintifik yang tidak terbantahkan. Hasilnya seperti apa tentu kita menunggu hasil yang dilaksanakan oleh laboratorium forensik," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan kunjungan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu memang bertujuan untuk melaporkan hal yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.

"Kami belum bisa sampaikan detailnya, nanti akan diumumkan jika proses sudah berjalan," ujar Yakup Hasibuan singkat saat diwawancara media.

Spekulasi soal keaslian ijazah Jokowi sendiri bermula dari dugaan bahwa ijazah Sarjana Teknik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digunakan Jokowi selama ini adalah palsu.

Klaim tersebut muncul setelah beberapa pihak menemukan kejanggalan dalam dokumen, mulai dari perbedaan format ijazah era 1980-an, tanda tangan dosen yang diduga tidak sesuai, hingga tidak terdaftarnya nama Jokowi dalam data alumni terbuka UGM, setidaknya menurut kelompok yang menggugat.

Meski UGM sendiri sudah beberapa kali memberikan klarifikasi bahwa Jokowi memang lulusan sah dari kampus tersebut, publik tampaknya belum puas.

Hal ini diperparah dengan tidak adanya ijazah asli yang pernah ditunjukkan langsung oleh Jokowi dalam bentuk fisik kepada media—hanya salinan dalam bentuk fotokopi dan pernyataan resmi.

Kini, dengan Jokowi melapor ke kepolisian di loket kehilangan, narasi baru pun mencuat, apakah ini berarti ijazah asli memang "hilang"?

Jika ya, kapan hilangnya? Mengapa baru sekarang dilaporkan? Dan apakah ini merupakan bagian dari strategi hukum untuk menerbitkan duplikat ijazah yang nantinya bisa menjadi alat pembelaan di hadapan hukum atau publik?

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini