SuaraSurakarta.id - Pengusaha Solo, Puspo Wardoyo memenangkan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Diketahui, Puspo Wardoyo didugat secara perdata di PN Solo dengan tuntutan sebesar Rp 60 miliar. Amirullah Idris selaku tergugat menuduh Puspo melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang dianggap sebagai fitnah.
Kuasa hukum Puspo Wardoyo, Dr M Kalono SH MH mengemukakan, objek gugatan dari penggugat berinsial AM dinilai majelis hakim tidak jelas.
"Diputus NO (Niet Ontvankelijk Verklaard-red). Objek gugatan tersebut tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima," kata Kalono kepada awak media, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga:Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
Kalono memaparkan, sedari awal pihaknya meyakini jika gugatan perdata itu tidak akan diterima majelis hakim karena isi gugatan penggugat salah alamat.
Salah satunya Puspo Wardoyo selaku kliennya disebut beralamat di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
"Sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), klien kami tinggal di Medan, Sumatera Utara," jelasnya.
Sementara Puspo Wardoyo menegaskan jika pihaknya terus melanjutkan kasus pidana dugaan penipuan yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Amriullah memang sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 4 Desember 2024 silam dan kini masih dalam proses penyelidikan. Dalam kasus ini, Puspo Wardoyo mengalami kerugian Rp6,8 miliar.
Baca Juga:Janji Manis Investasi Bodong, Lurah di Sragen Kehilangan Rp 200 Juta
"Kita lanjutkan terus prosesnya di Polda Metro Jaya. Sekarang masih penyelidikan," kata Puspo.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Puspo Wardoyo bertemu Amirullah di Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat beberapa bulan lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Amirullah menawarkan kerja sama investasi untuk membangun pabrik makanan di Jeddah, Arab Saudi, yang akan dikelola oleh PT Halalan Thayyiban Indonesia, milik Puspo. Investasi tersebut disebut-sebut membutuhkan dana Rp 300 miliar.
Tertarik dengan peluang bisnis tersebut, Puspo Wardoyo mentransfer dana awal sebesar Rp 5,4 miliar kepada Amirullah. Namun, hingga kini, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
"Saya sudah transfer sekitar Rp 5,4 miliar, tapi tidak ada kejelasan soal pembangunan pabrik di Jeddah. Kalau ditotal dengan pembayaran-pembayaran lainnya mencapai Rp6,8 miliar," paparnya.
Dalam perbincangan itu, Amirullah mengklaim memiliki hubungan dengan keluarga Cendana, keluarga mantan Presiden Soeharto. Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut ternyata tidak benar.
"Saya sudah cek, ternyata tidak ada kaitannya dengan Cendana. Saya hanya ingin uang saya kembali, tapi nyatanya tidak bisa," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Owner Wong Solo Grup, Puspo Wardoyo melaporkan seorang pengusaha asal Bekasi, Amirullah Idris atas kasus penipuan investasi pengembangan rumah makan.
Pengusaha tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 4 Desember 2024 silam dan kini masih dalam proses penyelidikan. Puspo saat ditemui awak media membenarkan pelaporan tersebut.
"Jadi kami laporkan di Polda Metro Jaya atas kasus penipuan investasi," kata dia.
Apa Itu? Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard
Apa yang dimaksud dengan putusan NO? Putusan niet ontvankelijke verklaard atau putusan NO berarti putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 903), menerangkan bahwa putusan NO diakibatkan gugatan yang mengandung cacat formil, antara lain:
Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA 4/1996;
1. gugatan tidak memiliki dasar hukum;
2. gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
3. gugatan mengandung cacat obscuur libel; atau
4. melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif dan sebagainya.