![Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo menggelar HajadDalem Garebeg Pasa JE 1958, Selasa (1/4/2025) siang. [Suara.com/dok]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/01/47377-keraton-solo.jpg)
"Bahwa kemudian daerah istimewa Surakarta itu dititipkan ke pemerintah pusat. Ada isi di dalam ketentuan Peraturan Perundangan (PP) Nomor 16 itu. Kalau sifatnya sementara, kalau sudah kondisinya sudah kondusif di kembalikan kembali," paparnya.
"Itu tentang PP 16, kalau tentang posisi hak konstitusi Surakarta sama seperti Yogyakarta. Itukan danya maklumat dan piagam kependudukan. Kan yang punya maklumat dan piagam kedudukan tidak hanya Yogyakarta, bahkan Surakarta lebih dulu," jelas dia.
Pemkot Solo menyebut hingga saat ini belum ada pembahasan soal pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Sebelumnya, wacana pembentukan DIS dan berpisah dengan Provinsi Jawa Tengah kembali ramai di media sosial.
Baca Juga:Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
"Kami belum membicarakan sejauh itu," kata Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani melansir ANTARA, Jumat (25/4/2025).
Meski belum ada pembahasan, ia mengaku sudah mendengar wacana tersebut sejak beberapa waktu lalu.
"Kalau usulan itu akan kami pelajari," jelas dia.
Terkait kondisi di Surakarta dan sekitarnya, saat ini pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan seluruh kabupaten yang ada di sekitar Solo Raya.
"Dalam konteks saat ini yang sedang kami jalankan adalah Surakarta jadi pusat atau hub dari wilayah penyangganya," paparnya.
Baca Juga:Kisah Mistis dan Sejarah Kelam Jembatan Bacem Sukoharjo
Kontributor : Ari Welianto