Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator

Penggugat sempat diberikan waktu untuk menghubungi dan berkomunikasi Prof Adi Sulistiyono apakah bersedia atau tidak sebagai mediator.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 April 2025 | 15:51 WIB
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq menghendaki Guru Besar Bidang Keperdataan, Bidang Keahlian Hukum Ekonomi UNS Prof Dr Adi Sulistiyono sebagai mediator dalam persidangan ini. [Suara.com/Ari Welianto]

"Kita tidak keberatan. Tapi yang perlu kita sampaikan kepada pihak penggugat mengingat Prof Adi memiliki kesibukan yang luar biasa sebagai akademisi. Sehingga sering kali beliau menguji disertasi dibeberapa perguruan tinggi di seluruh Indonesia, maka perlu dipastikan terlebih dahulu," papar dia.

YB Irpan meminta jangan sampai di satu sisi sepakat Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator tapi dikemudian ternyata ada keterbatasan waktu yang pada akhirnya tersendat-sendat.

"Kalau memang Prof Adi bersedia dengan konsekuensi waktu yang telah dijadwalkan dan bisa memenuhi maka tidak ada masalah. Sehingga harapan kita dalam proses penyelesaian perkara tersebut tidak mengalami hambatan," tandasnya.

"Kita minta dipastikan selain masalah waktu juga mengenai besaran honor. Karena mediator di luar hakim akan tetapi tercatat sebagai mediator di pengadilan pada prinsipnya ada honor yang harus dibebankan kepada para pihak. Para tergugat pada prinsipnya tidak ada masalah," pungkas dia.

Baca Juga:Jokowi 'Menghilang' di Sidang Perdana Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu, Pengacara Buka Suara

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus gugatan wanprestasi soal Mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/4/2025).

Pantauan di lapangan, sidang yang rencana digelar pukul 09.00 WIB tapi baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB untuk perkara dugaan ijazah palsu milik Jokowi.

Semua penggugat, yakni Muhammad Taufiq dan Aufaa Luqmana Re A hadir langsung. Bahkan tergugat dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni SMA N 6 Solo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo juga hadir.

Hanya saja tergugat Jokowi tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukum, YB Irpan.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga:Sidang Perdana Gugatan Perdata Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Tak Hadir

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak