Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator

Penggugat sempat diberikan waktu untuk menghubungi dan berkomunikasi Prof Adi Sulistiyono apakah bersedia atau tidak sebagai mediator.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 April 2025 | 15:51 WIB
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq menghendaki Guru Besar Bidang Keperdataan, Bidang Keahlian Hukum Ekonomi UNS Prof Dr Adi Sulistiyono sebagai mediator dalam persidangan ini. [Suara.com/Ari Welianto]

Taufiq mengatakan untuk proses mediasi akan dilakukan pekan depan, Rabu (30/4/2025) di ruang mediasi PN Solo. 

"Mediasi akan dilakukan hari rabu pekan depan pukul 10.00 WIB di ruang mediasi PN Solo," ucap dia.

Taufiq mengakui karena memilih mediasi dari luar maka ada konsekuensinya, yaitu ada biayanya. Untuk biaya nanti akan dibagi rata penggugat dengan tergugat. 

"Ini ada konsekuensinya dalam hal ini soal biaya. Untuk biaya nanti akan dipukul rata," imbuhnya.

Baca Juga:Jokowi 'Menghilang' di Sidang Perdana Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu, Pengacara Buka Suara

Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan tidak keberatan ditunjuknya guru besar Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator. 

"Kita tidak keberatan. Tapi yang perlu kita sampaikan kepada pihak penggugat mengingat Prof Adi memiliki kesibukan yang luar biasa sebagai akademisi. Sehingga sering kali beliau menguji disertasi dibeberapa perguruan tinggi di seluruh Indonesia, maka perlu dipastikan terlebih dahulu," papar dia.

YB Irpan meminta jangan sampai di satu sisi sepakat Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator tapi dikemudian ternyata ada keterbatasan waktu yang pada akhirnya tersendat-sendat.

"Kalau memang Prof Adi bersedia dengan konsekuensi waktu yang telah dijadwalkan dan bisa memenuhi maka tidak ada masalah. Sehingga harapan kita dalam proses penyelesaian perkara tersebut tidak mengalami hambatan," tandasnya.

"Kita minta dipastikan selain masalah waktu juga mengenai besaran honor. Karena mediator di luar hakim akan tetapi tercatat sebagai mediator di pengadilan pada prinsipnya ada honor yang harus dibebankan kepada para pihak. Para tergugat pada prinsipnya tidak ada masalah," pungkas dia.

Baca Juga:Sidang Perdana Gugatan Perdata Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Tak Hadir

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus gugatan wanprestasi soal Mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/4/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini