Ma'ruf Amin Tak Hadir, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo Ditunda Dua Pekan

Sidang perdana perkara wanprestasi Mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo ditunda pada, 8 Mei 2025 mendatang.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 April 2025 | 13:26 WIB
Ma'ruf Amin Tak Hadir, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo Ditunda Dua Pekan
Sidang perdana wanprestasi Mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Sidang perdana perkara wanprestasi Mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo ditunda pada, 8 Mei 2025 mendatang.

Pasalnya dari pihak tergugat yang hadir dalam persidangan tidak lengkap dalam hal Ma'ruf Amin atau kuasa hukumnya.

Seperti diketahui ada tiga tergugat yang digugat oleh warga Solo Aufaa Luqmana Re Aa soal Mobil Esemka. Ketiga tergugat adalah Joko Widodo (Jokowi), Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.

Sidang yang digelar di ruang Wiryono Projo Dikoro hanya berlangsung kurang
22 menit. Ketua sidang sempat mengecek surat panggilan tergugat dua sudah diterima atau belum.

Baca Juga:Jelang Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka, Ini Komentar Kuasa Hukum Jokowi

Ternyata sudah diterima tapi tidak hadir. Sehingga hakim memutuskan menunda sidang pada 8 Mei 2025 nanti.

Kuasa hukum Aufaa Luqmana, Sigit Sudibyanto mengatakan ketika sudah masuk persidangan maka itu kewenangan dari hakim untuk memimpin persidangan sesuai hukum acara.

"Karena hari ini pihak tergugat semua itu belum lengkap, tergugat dua belum hadir padahal sudah dipanggil. Sehingga sesuai hukum acara harus ditunda untuk memanggil kembali pihak tergugat dua," terangnya saat ditemui, Kamis (24/4/2025).

Sigit mengatakan sekarang berdasarkan Mahkamah Agung (MA) itu panggilannya melalui poa tercatat dan itu sudah diterima langsung oleh tergugat dua. Tapi tidak hadir hari ini, sehingga sesuai ketentuan harus dipanggil lagi.

"Tergugat dua tidak hadir hari ini, maka sesuai ketentuan harus dipanggil lagi dalam waktu satu minggu ini," ungkap dia.

Baca Juga:Sidang Gugatan Soal Mobil Esemka dan Ijazah Jokowi Digelar Besok, Ini Agendanya

Sigit mengatakan menghormati keputusan hakim untuk menunda persidangan ini selama dua minggu ke depan.

"Karena kewenangan dari hakim, kita menghormati keputusan itu," katanya.

Untuk persidangan selanjutnya, lanjut dia, akan dilihat dulu apakah lengkap tergugatnya. Kalau tergugat satu, dua, dan tiga lengkap nanti akan dilakukan sidang mediasi.

"Kita lihat tanggal 8 Mei nanti apakah lengkap tergugatnya. Kalau lengkap nanti akan dimulai sidang mediasi," imbuh dia.

Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan untuk pemeriksaan perkara nomor 96 yang obyeknya berkenaan dengan mobil Esemka oleh majelis hakim dilakukan penundaan untuk sidang dua minggu kemudian.

Penggugat Aufaa Luqmana Re Aa bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Penggugat Aufaa Luqmana Re Aa bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

"Alasannya itu pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini belum lengkap. Pihak yang belum hadir adalah Pak Ma'ruf Amin," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini