Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator

Penggugat sempat diberikan waktu untuk menghubungi dan berkomunikasi Prof Adi Sulistiyono apakah bersedia atau tidak sebagai mediator.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 April 2025 | 15:51 WIB
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq menghendaki Guru Besar Bidang Keperdataan, Bidang Keahlian Hukum Ekonomi UNS Prof Dr Adi Sulistiyono sebagai mediator dalam persidangan ini. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq menghendaki Guru Besar Bidang Keperdataan, Bidang Keahlian Hukum Ekonomi UNS Prof Dr Adi Sulistiyono sebagai mediator dalam persidangan ini.

Usulan ini pun disetujui oleh para tergugat dan majelis hakim dalam persidangan tersebut.

Penggugat sempat diberikan waktu untuk menghubungi dan berkomunikasi Prof Adi Sulistiyono apakah bersedia atau tidak sebagai mediator.

Saat dihubungi, ternyata Prof Adi Sulistiyono bersedia menjadi mediator dalam persidangan kasus ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga:Jokowi 'Menghilang' di Sidang Perdana Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu, Pengacara Buka Suara

"Selaku prinsipal menunjuk Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator. Beliau bersedia, ternyata disetujui para tergugat dan dikabulkan oleh majelis hakim ," terang Penggugat Ijazah Jokowi, M.Taufiq, Kamis (24/4/2025).

Bukan tanpa alasan penggugat menunjuk dan memilih mediator dalam kasus ini bukan hakim tapi guru besar UNS.

Karena menghendaki mereka yang jauh dari persoalan-persoalan rutinitas, selama ini mediasi itu sepertinya bukan dalam rangka mengerucutkan terjadinya pertemuan kehendak para pihak tapi cenderung mediasi itu dead lock.

"Nah kalau mediasinya seorang guru besar yang notabene itu juga guru saya dan Pak Irpan (kuasa hukum Jokowi) tentu memiliki nuansa yang berbeda. Itu pertimbangan pertama," ungkap dia.

Untuk pertimbangan kedua, lanjut dia, ingin supaya bukan dalam rangka independensi, karena yakin hakim akan independen. 

Baca Juga:Sidang Perdana Gugatan Perdata Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Tak Hadir

"Tetapi saya menyakini reputasinya beliau memiliki kemampuan untuk menyelesaikan perkara yang seperti ini. Jadi ini inisiatif dari penggugat dan langsung disetujui oleh tergugat," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini