Jelang Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka, Ini Komentar Kuasa Hukum Jokowi

YB Irpan menyebut kalau agenda sidang perdana itu sebatas untuk memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh kuasa hukum para pihak.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 23 April 2025 | 14:18 WIB
Jelang Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka, Ini Komentar Kuasa Hukum Jokowi
Sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo sampai dengan Presiden, Jokowi kerap mempromosikan mobil Esemka yang membuat masyarakat tertarik untuk memilikinya.

Kalau sudah lengkap kemudian mereka diwajibkan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi dulu. Kalau mediasi dead lock baru ada pembuktian.

"Untuk pembuktian masih panjang prosesnya. Karena sidang pertama baru sebatas memastikan kelengkapan berkas saja," sambung dia.

Dalam gugatan soal ijazah palsu, pihak SMA 6 Solo juga ditarik sebagai tergugat demikian juga Fakultas Kehutanan UGM.

"Soal itu saya baru mempelajari, mencermati terhadap materi gugatan. Mungkin besok ketika sidang pertama baru bisa menyampaikan. Yang penting terkait gugatan berkenaan dengan dugaan ijazah palsu oleh Pak Taufiq, hari ini secara resmi saya telah menerima kuasa dari Pak Jokowi," tandasnya.

Baca Juga:Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar

Diberitakan sebelumnya, pengacara asal Solo YB Irpan, ditunjuk menjadi kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus gugatan wanprestasi Mobil Esemka.

Irpan pun menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/4/2025) petang.

"Saya YB Irpan, saya advokat dalam hal ini oleh Pak Jokowi terkait adanya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh salah seorang warga Solo mengenai Mobil Esemka," ujarnya saat ditemui, Jumat (11/4/2025).

Irpan menyebut dalam kasus ini baru mempelajari tentang isi daripada gugatan itu. Pada pokoknya gugatan wanprestasi itu, karena adanya hubungan kontraktual.

"Persoalannya adalah apakah antara penggugat dengan Pak Jokowi yang digugat termasuk Pak Ma'ruf Amin dan juga Direktur PT yang memproduksi mobil Esemka ada suatu perikatan mengenai perjanjian dengan pihak penggugat. Sebab wanprestasi itu salah satu karakteristiknya ini adanya perjanjian yang sah, oleh karena salah satu pihak tidak memenuhi adanya kewajiban atau prestasi sebagaimana telah diperjanjikan maka itu dinamakan wanprestasi," ungkap dia.

Baca Juga:Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini