Sarana KA Batara Kresna terdapat kerusakan pada cowhanger dan segera dilakukan perbaikan oleh tim KAI. Setelah dilakukan perbaikan dan memastikan keselamatan pada pukul 9.48 WIB KA 513 Batara Kresna dapat diberangkatkan kembali.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesabaran pelanggan atas kondisi ini.
“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan terima kasih atas kesabarannya atas kondisi ini. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sangat menyayangkan kejadian yang terjadi dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” terang Feni Novida Saragih, selaku Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu yang ada saat akan melintasi perlintasan sebidang KA.
Baca Juga:Nekat Balap Liar di Bulan Ramadan, Polres Sukoharjo Amankan 38 Motor dan 44 Pemuda
Lebih lanjut Feni menambahkan, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kontributor : Ari Welianto