Kabar Gembira! 2.200 Eks Pekerja PT Sritex Terima Cairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri menjelaskan, dari data masuk sebanyak 2.700, sebanyak 2.200 di antaranya sudah dieksekusi.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 10 Maret 2025 | 17:44 WIB
Kabar Gembira! 2.200 Eks Pekerja PT Sritex Terima Cairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto saat perpisahan dengan karyawan. [Instagram/@sritexindonesia]

"Di situ ada tiga manfaat, ada uang tunai, kaitannya dengan pelatihan kerja, dan informasi kerja. Mudah-mudahan tidak ada kendala berarti, kaitannya JHT dan JKP. Hak pekerja bisa dilayani secara baik," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengatakan mulai hari ini dibuka meja pemberkasan untuk pencairan JKP.

"Sudah ada sekitar 300 eks-pekerja Sritex yang mengajukan JKP. Saat ini teman-teman dari Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka layanan untuk membantu pekerja dalam pembuatan akun Siap Kerja sebagai syarat utama pengajuan JKP," katanya.

Ia mengatakan, ada tiga manfaat utama JKP, yakni uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk manfaat uang tunai akan diberikan selama enam bulan ke depan dengan besaran 60 persen dari upah yang dilaporkan, maksimal Rp5 juta/bulan.

Baca Juga:Direktur Utama PT Sritex: Kami Berduka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak