PT Sritex Lanjut ke Pemberesan Utang Setelah Keberlanjutan Usaha Gagal

Dalam rapat kreditur, kurator telah menyampaikan daftar harta pailit yang telah ditelusuri dan dicatat.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:15 WIB
PT Sritex Lanjut ke Pemberesan Utang Setelah Keberlanjutan Usaha Gagal
Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex di Pebgadipan Niaga Semarang, Jumat (28/2/2025). [ANTARA/I.C. Senjayaa]

SuaraSurakarta.id - Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.

Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex, Jumat (28/2/2025) mengatakan, kesepakatan itu diambil berdasarkan atas kondisi-kondisi yang telah disampaikan oleh kurator maupun debitur pailit.

"Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," kata Haruno melansir ANTARA.

Hakim pengawas menyatakan PT Sritex sebagai debitur pailit dalam kondisi insolven atau tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang.

Baca Juga:Kurator: Tagihan Utang PT Sritex Capai Rp 29,8 Triliun!

Sementara itu, kurator dalam kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan keputusan tidak ada keberlanjutan usaha didasarkan atas waktu 21 hari yang diberikan untuk berembug dengan debitur pailit.

"Hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan tidak ada going concern," ucapnya.

Ia menjelaskan terdapat beberapa pertimbangan untuk tidak melanjutkan usaha PT Sritex, seperti modal kerja yang tidak ada, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi yang tinggi, hingga dikhawatirkan justru akan mengakibatkan kerugian harta pailit.

Selanjutnya, kata dia, kurator akan melakukan eksekusi terhadap harta pailit untuk selanjutnya dilakukan penaksiran harga oleh akuntan independen.

Harta pailit yang sudah ditaksir harganya, lanjut dia, akan dilelang untuk melunasi pembayaran utang.

Baca Juga:Peluang Keberlanjutan Usaha, Ini Langkah Manajemen PT Sritex

Dalam rapat kreditur, kurator telah menyampaikan daftar harta pailit yang telah ditelusuri dan dicatat.

Sementara Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan hasil rapat kreditur ini memang tidak sesuai dengan kata hati yang diharapkan.

Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya menyatakan menghormati putusan pengadilan.

Selain itu, Iwan juga menegaskan akan kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan dapat berjalan lancar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak