"Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga ke Call Center Tim Sparta. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Arfian.
"Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya pelaku digelandang ke Mako Polresta Solo dan diserahkan ke Piket Unit Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," tambah dia.
Pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Solo dan diserahkan ke Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Sementara Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik, aksi tak senonoh ini telah dilakukan berulang kali.
Baca Juga:Kebakaran Hotel Grand HAP Solo, Satu Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit
"Jadi berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, APP ini sudah kerap melakukan hal yang sama di lokasi tersebut," kata Sudarmiyanto, mewakili Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo.
Menurutnya, polisi menemukan bukti berupa banyaknya video serupa di ponsel pelaku. Bahkan, APP diketahui telah menghafal siapa saja yang sering menggunakan kamar mandi umum dan jam-jam tertentu saat para korban mandi.
![Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan pemuda setelah ketahuan mengintip wanita mandi di sebuah masjid di Kawasan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres. [Dok Humas Polresta Solo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/08/76115-tim-sparta.jpg)
Saat ditanya apakah APP mengidap gangguan voyeurisme, Sudarmiyanto mengatakan hal tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Voyeurisme sendiri merupakan kelainan seksual yang membuat seseorang merasa bergairah saat mengintip orang lain.
"Untuk memastikan apakah pelaku memiliki gangguan voyeurisme atau lainnya. Kami masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kabupaten Sragen Kamis 6 Maret 2025, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
Saat ini, APP masih dalam tahanan di Mapolresta Solo.