SuaraSurakarta.id - Bupati Sragen, Sigit Pamungkas berpotensi terseret kasus gratifikasi meski baru dua hari menjabat.
Hal itu setelah dia diikabarkan dibangunkan sebuah rumah di wilayah Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan. Kabar tersebut bahkan sudah ramai di media sosial (medsos).
Namun, pembangunan rumah itu berpotensi jadi gratifikasi. Seperti diketahui, aturan gratifikasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, komisi, dan lain-lain.
Baca Juga:Pembacaan Putusan Terdakwa Camat Ngargoyoso Non Aktif Ditunda, Ada Apa?
"Benar informasinya seperti itu, kalau lokasinya seberang jalan. Saya dapat informasi dari warga," kata Kepala Desa Tempelrejo, Agung Dwi Harjanto, Selasa (4/3/2025).
Informasi yang dihimpun, tim sukses Sigit Pamungkas membangunkan rumah dan joglo di Dukuh Bringinan Rt.18, Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan. Anggaran pembangunan rumah tersebut ditaksir mencapai Rp.5 miliar.
Meski demikian, Agung menyebut jika Sigit Pamungkas belum menemui RT setempat. Dari informasi yang diterimanya, yang membangunkan rumah tersebut dari tim sukses, bukan dari Sigit sendiri.
Sementara salah satu pekerja bangunan, Bagus menyampaikan bahwa pihaknya mendengar dia sedang membangunkan rumah milik Bupati Sragen yang baru.
"Kalau tidak salah proses pembangunan ini sepenuhnya tanggung jawab salah satu pengusaha asal Desa Kragilan, Gemolong. Kalau mengenai nilai pembangunan informasinya, anggaran mencapai Rp.5 miliar. Itu sudah rumah tinggal dan bangunan joglo," ujarnya saat ditemui awak Media.
Baca Juga:Rumah Curhat Menara Santosa: Solusi Rumah Impian Generasi Muda!
Sementara Bupati Sragen, Sigit Pamungkas belum bisa dikonfirmasi terkait pembangunan rumah di Kecamatan Mondokan. Bupati Sragen saat hendak ditemui awak media masih sibuk dengan sejumlah agenda rapat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat di Indonesia untuk tegas menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi. Imbauan itu diharap menjadi komitmen.
"Dari awal kita sampaikan, tolak! Kalau tidak bisa tolak maka dalam kesempatan pertama selama jangka waktu 30 hari agar segera dilaporkan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.