SuaraSurakarta.id - Kejati Jateng menerima titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan uang yang dititipkan ke kejaksaan tersebut berasal dari PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS).
Ia menjelaskan PT MMS merupakan perusahaan rekanan Pemerintah Kabupaten Klaten yang memperoleh hak pengelolaan Plaza Klaten.
Namun, penunjukan secara langsung perusahaan tersebut sebagai pengelola Plaza Klaten pada periode 2019 sampai 2022 diduga menyalahi aturan.
Baca Juga:Sebut Prabowo Subianto Tegas ke Koruptor, Sekjen Pasbata: Bukan Tipe Kompromis
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Klaten kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp9 miliar.
"Sebagian potensi kerugian negara sudah dibayarkan oleh PT MMS, sisanya merupakan tanggungan dari satu perusahaan lain yang juga pengelola Plaza Klaten," kata Lukas melansir ANTARA, Rabu (19/2/2025).
Lukas menjelaskan pengembalian uang kerugian negara yang merupakan inisiatif PT MMS itu sebagai salah satu upaya kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Proses hukum selanjutnya dalam perkara ini usai pengembalian uang kerugian negara masih akan didalami untuk menentukan upaya selanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan bangunan Plaza Klaten dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2023 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.
Baca Juga:Tertawa Lepas, Ini Respons Jokowi Usai Masuk Daftar Tokoh Dunia Paling Korup 2024
Bangunan Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten. Pada periode 2019 hingga 2022 diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset pemda itu akibat penunjukan langsung kepada pihak ketiga yang memanfaatkan Plaza Klaten.
Penunjukan langsung rekanan tersebut diduga dilakukan Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten.