Komjak Kritik Pelaporan Saksi Ahli Korupsi Timah: Tak Ada Dasar Hukum!

Pujiyono menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat berisiko merusak sistem penegakan hukum di Indonesia.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:56 WIB
Komjak Kritik Pelaporan Saksi Ahli Korupsi Timah: Tak Ada Dasar Hukum!
Tangkapan layar diskusi bersama Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H, Kamis (9/1/2025).

SuaraSurakarta.id - Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), Pujiyono Suwadi, mengkritisi pelaporan terhadap Bambang Hero Saharjo, saksi ahli dalam kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Pujiyono menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat berisiko merusak sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Bayangkan jika keterangan ahli yang tidak menguntungkan terdakwa kemudian dijadikan dasar untuk laporan pidana. Berapa banyak ahli yang akhirnya takut memberikan keterangan di pengadilan?," kata Pujiyono, Selasa (21/1/2025).

Pujiyono menjelaskan, keterangan saksi ahli sangat berbeda dengan keterangan saksi fakta. Saksi ahli memberikan pendapat yang didasarkan pada metode ilmiah, sementara saksi fakta memberikan keterangan berdasarkan pengalaman empiris.

Baca Juga:Satu Tersangka Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Masuk Rumah Sakit, Ada Apa?

Oleh karena itu, Pujiyono menilai bahwa Pasal 242 KUHP, yang menjadi dasar pelaporan terhadap Bambang Hero, lebih relevan untuk kasus pemberian keterangan palsu oleh saksi fakta, bukan saksi ahli.

"Ahli memberikan pendapat berdasarkan keahlian mereka, dan proses ini dijamin dalam KUHAP. Jika proses ini diganggu, itu bisa menciptakan kekacauan dalam sistem hukum kita," tegas Pujiyono.

Pujiyono juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang siap memberikan perlindungan hukum kepada Bambang Hero. Menurutnya, sebagai saksi ahli yang ditunjuk oleh negara, Bambang berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.

"Kami yakin kepolisian akan bijak dalam memproses kasus ini. Kriminalisasi terhadap saksi ahli akan mengganggu harmoni dalam penegakan hukum, dan itu tidak dapat diterima," tambah Pujiyono.

Pujiyono mengingatkan, pelaporan terhadap saksi ahli tanpa dasar yang jelas ini bisa menciptakan preseden buruk dalam dunia hukum Indonesia. Jika seorang ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah bisa dilaporkan atas tuduhan palsu, hal ini akan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Baca Juga:38 Saksi Diperiksa, LAPAAN RI Dorong Kejari Karanganyar Usut Tuntas Dugaan Korupsi BUMDes Berjo

"Diperlukan harmonisasi dalam penegakan hukum agar proses hukum berjalan dengan baik. Jangan sampai laporan seperti ini justru merusak kepercayaan terhadap keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Bambang Hero dilaporkan oleh perwakilan DPD Perpat Babel ke Polda Bangka Belitung dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Namun, Kejaksaan Agung memastikan akan memberikan perlindungan kepada Bambang sebagai saksi yang dihadirkan oleh negara.

"Kajian dan perhitungan yang dilakukan Bambang adalah atas permintaan negara, dan kami berkewajiban melindungi saksi ahli sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Pusat.

Harli juga menegaskan bahwa pelaporan terhadap Bambang Hero tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan dapat merusak proses hukum di masa depan jika diproses lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak