Korupsi BUMDes Berjo, Pemkab Tak Beri Bantuan Hukum ke Eks Camat Ngargoyoso, Ini Alasannya

Wahyu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar karena diduga menerima aliran dana dalam kasus tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 29 September 2024 | 10:10 WIB
Korupsi BUMDes Berjo, Pemkab Tak Beri Bantuan Hukum ke Eks Camat Ngargoyoso, Ini Alasannya
Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila (tengah) menunjukkan barang bukti dugaan korupsi dan penyelewengan dana BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar. [Suara.com.dok]

SuaraSurakarta.id - Mantan Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono dipastikan tak mendapatkan bantuan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo.

Wahyu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar karena diduga menerima aliran dana dalam kasus tersebut.

Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemkab Karanganyar, Metty Ferriska menyampaikan, setiap persoalan hukum yang menimpa ASN, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum apapun.

Pasalnya, menurut Metty, setiap persoalan hukum yang dilakukan oleh ASN, merupakan masalah pribadi.

Baca Juga:Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Giliran Camat Ngargoyoso Ditahan

"Kita tidak memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Karena kasus ini merupakan kasus pidana," kata dia dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Monggu (29/9/2024).

Metty menegaskan, Pemkab menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini, Kejari Karanganyar.

"Perkara ini sedang berproses. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kejari," tegasnya.

Terpisah Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para pihak yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

"Kasus masih terus berjalan. Tim penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi," jelas Robert.

Baca Juga:Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Bertambah, Pekerjaanya Bikin Geleng-geleng

Di sisi lain, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI BRM Kusumo Putro SH SM mengapresiasi langkah Kejari mengusut kasus ini. Ia selalu mendorong penyidik bekerja profesional.

"Kami mendorong kejaksaan jangan berhenti di Agung saja. Ternyata masih ada tersangka lain terlibat. Saya prediksi 3-5 orang pantas dijadikan tersangka. Mereka terlibat sejak 2019 BUMDes itu berdiri," kata Kusumo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak