SuaraSurakarta.id - Kejari Boyolali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi oleh dua pegawai Puskesmas Kemusu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto di Boyolali, mengatakan pada proses pemberkasan kasus tersebut telah ada sejumlah saksi yang diperiksa.
"Kemarin kan habis penetapan tersangka dua orang, masih diteruskan penyidikannya, ada beberapa saksi yang diperiksa," kata Yogi melansir ANTARA, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, dikatakannya, kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut juga sudah dimintakan ke Inspektorat dan hasilnya sudah keluar. Kerugian negara akibat kejadian tersebut mencapai Rp1,9 miliar.
Baca Juga:Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Boyolali, Satu Orang Kena Sabetan Sajam
"Kemarin dari hasil audit ada Rp1,9 miliar, cuma kemudian ada pengembalian jadi Rp1,2 miliar," jelas dia.
Ia mengatakan setelah pemberkasan selesai, seperti halnya kasus yang lain, berkas diperiksa oleh penuntut umum, dan oleh penuntut umum kemudian diserahkan ke pengadilan untuk kemudian disidangkan.
Disinggung soal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, menurut dia, saat ini sedang dalam tahap pendalaman.
"Masih dalam pendalaman, dimungkinkan," paparnya.
Sebelumnya, dua pegawai Puskesmas Kemusu berinisial PA (34) yang merupakan tenaga akuntansi dan KV (39) sebagai bendahara pengeluaran pembantu Puskemas Kemusu ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Baca Juga:Komjak Kritik Pelaporan Saksi Ahli Korupsi Timah: Tak Ada Dasar Hukum!
Keduanya diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu periode 2017-2022.