Namun JPU tidak segera mengembalikan berkas perkara TPPU ini ke penyidik Polresta Solo hingga saat ini.
"Kami memohon dengan sangat agar JPU segera mengembalikan berkas perkara TPPU dan barang bukti (BB) ke penyidik Polresta agar segera diperbaiki," pinta Dewi dengan penuh harap, saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).
Terkait tidak segera berkas perkara TPPU dan barang bukti (BB) kasus ini belum dikembalikan ke penyidik, Kajari Solo, DB Susanto SH MH memilih tidak merespon atau bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Upaya konfirmasi melalui WA, petinggi Kejari Solo itu hanya membacanya.
Baca Juga:Eksepsi Dikabulkan Hakim, Penasihat Hukum Waseso: Kami Tak Pernah Dapat SPDP