SuaraSurakarta.id - Penasihat hukum Muhammad Waseso, Mandagi Yantje buka suara terkait dengan putusan hakim yang mengabulkan esepsi dalam kasus TPPU yang menjerat mantan manajer Persis Solo itu.
Dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (18/4/2024), majelis hakim tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan itu sekaligus mengabulkan eksepsi penasehat hukum Waseso.
Mandagi mengatakan, kliennya sama sekali tidak mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, sesuai aturan, usai munculnya Sprindik harusnya disertai penyerahan SPDP kepada Waseso.
Baca Juga:Eky Taufik: Persis Solo Siap Tempur Lanjutkan Tren Positif Hadapi Persija
"SPDP ini diterbitkan satu hari setelah munculnya Sprindik. Bahkan, sampai sepekan klien kami juga tak mendapatkan itu. Sampai setahun, baru Pak Waseso mendapatkan SPDP tersebut," kata Mandagi Yantje.
Mandagi juga menegaskan, pihak penyidik harusnya memperhatikan aturan dalam proses hukum yang berlaku.
Dalam Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan dari terdakwa itu, menitikberatkan pada status tersangka pada Waseso telah dicabut atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Lalu, menyatakan surat perintah penyidikan (SPINDIK) Nomor : SP Sidik /735.B/ X/ 2016/ Reskrim tanggal 30 Oktober 2018 dalam dugaan TPPU adalah tidak sah. Dan, menyatakan SPDP No. SPDP/ 204. A/ III/ 2020 Reskrim tanggal 28 Maret 2020 tidak sah dan tidak mempunyai ketetapan hukum mengikat.
Sementara itu, pihak JPU, Wahyu Darmawan usai persidangan mengatakan, masih menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Baca Juga:Gratis dan Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Persija Jakarta vs Persis Solo
"Ya seperti tadi yang disampaikan Majelis, kita punya waktu sepekan," ujarnya.