Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Pandangan Islam

Pada dasarnya, merayakan Tahun Baru diperbolehkan selama aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 27 Desember 2024 | 13:00 WIB
Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Pandangan Islam
Hukum Jual Kembang Api Tahun Baru dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? (Pexels)

SuaraSurakarta.id - Perayaan Tahun Baru, termasuk malam pergantian Tahun Baru Masehi, telah menjadi tradisi global yang dirayakan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Tak terkecuali, sejumlah umat Muslim turut menyambut momen ini. Namun, menjelang Tahun Baru 2025, penting untuk memahami bagaimana hukum Islam memandang tradisi tersebut agar tetap sejalan dengan ajaran agama.

Pada dasarnya, merayakan Tahun Baru diperbolehkan selama aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.

Hal ini berarti perayaan tersebut tidak melibatkan perilaku yang dilarang seperti mabuk-mabukan, kerusuhan, tindakan asusila, atau pelanggaran norma agama lainnya.

Baca Juga:7 Tips Bakaran di Malam Tahun Baru Supaya Aman dan Enak

Pandangan Ulama Tentang Perayaan Tahun Baru

Melansir NU Online, Islam tidak melarang perayaan Tahun Baru selama dilakukan dengan cara yang tidak melanggar norma agama, tidak merugikan kehormatan, dan tidak didasarkan pada keyakinan yang keliru. Dalam Fatawa Al-Azhar yang dirujuk oleh Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, dijelaskan:

"Selama kegiatan perayaan tetap sesuai dengan ajaran agama dan tidak melibatkan perilaku yang bertentangan dengan syariat, maka hal tersebut diperbolehkan." (Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311).

Sementara itu, Syekh Ibn Hajar Al-Haitami, tokoh besar dalam mazhab Syafi’i, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj juga menyebutkan:

"Ucapan selamat seperti pada perayaan hari raya, pergantian tahun, dan pergantian bulan, menurut pendapatku hukumnya mubah (diperbolehkan), bukan sunah dan bukan pula bid’ah."

Baca Juga:Catat Lur! 5 Kafe Buka 24 Jam di Solo, Cocok untuk Begadang di Malam Tahun Baru 2025

Hal ini menegaskan adanya toleransi dalam menyikapi tradisi masyarakat yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam.

Fatwa MUI tentang Perayaan Tahun Baru

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa tidak ada dalil khusus yang melarang perayaan Tahun Baru Masehi.

Selama tidak dilakukan secara berlebihan, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, perayaan ini diperbolehkan.

Namun, MUI mendorong agar momen pergantian tahun, termasuk Tahun Baru 2025, dijadikan waktu untuk introspeksi diri.

Umat Muslim diajak untuk memperbaiki kualitas ibadah, mensyukuri nikmat Allah, dan memohon petunjuk agar terus istiqamah dalam kebaikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak