SuaraSurakarta.id - Perayaan Tahun Baru, termasuk malam pergantian Tahun Baru Masehi, telah menjadi tradisi global yang dirayakan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Tak terkecuali, sejumlah umat Muslim turut menyambut momen ini. Namun, menjelang Tahun Baru 2025, penting untuk memahami bagaimana hukum Islam memandang tradisi tersebut agar tetap sejalan dengan ajaran agama.
Pada dasarnya, merayakan Tahun Baru diperbolehkan selama aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.
Hal ini berarti perayaan tersebut tidak melibatkan perilaku yang dilarang seperti mabuk-mabukan, kerusuhan, tindakan asusila, atau pelanggaran norma agama lainnya.
Baca Juga:7 Tips Bakaran di Malam Tahun Baru Supaya Aman dan Enak
Pandangan Ulama Tentang Perayaan Tahun Baru
Melansir NU Online, Islam tidak melarang perayaan Tahun Baru selama dilakukan dengan cara yang tidak melanggar norma agama, tidak merugikan kehormatan, dan tidak didasarkan pada keyakinan yang keliru. Dalam Fatawa Al-Azhar yang dirujuk oleh Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, dijelaskan:
"Selama kegiatan perayaan tetap sesuai dengan ajaran agama dan tidak melibatkan perilaku yang bertentangan dengan syariat, maka hal tersebut diperbolehkan." (Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311).
Sementara itu, Syekh Ibn Hajar Al-Haitami, tokoh besar dalam mazhab Syafi’i, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj juga menyebutkan:
"Ucapan selamat seperti pada perayaan hari raya, pergantian tahun, dan pergantian bulan, menurut pendapatku hukumnya mubah (diperbolehkan), bukan sunah dan bukan pula bid’ah."
Baca Juga:Catat Lur! 5 Kafe Buka 24 Jam di Solo, Cocok untuk Begadang di Malam Tahun Baru 2025
Hal ini menegaskan adanya toleransi dalam menyikapi tradisi masyarakat yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
Fatwa MUI tentang Perayaan Tahun Baru
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa tidak ada dalil khusus yang melarang perayaan Tahun Baru Masehi.
Selama tidak dilakukan secara berlebihan, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, perayaan ini diperbolehkan.
Namun, MUI mendorong agar momen pergantian tahun, termasuk Tahun Baru 2025, dijadikan waktu untuk introspeksi diri.
Umat Muslim diajak untuk memperbaiki kualitas ibadah, mensyukuri nikmat Allah, dan memohon petunjuk agar terus istiqamah dalam kebaikan.
Merayakan Tahun Baru dengan Bijak
Tahun Baru 2025 dapat dirayakan dengan sederhana dan bermakna, tanpa harus terjebak pada kemewahan yang tidak perlu.
Jadikan pergantian tahun ini sebagai momen refleksi atas pencapaian di masa lalu dan kesempatan untuk merancang kehidupan yang lebih baik ke depan.
Dengan memahami pandangan ulama dan ajaran Islam, kita dapat menyikapi perayaan Tahun Baru dengan bijak, menjadikannya sebagai momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, berbuat kebaikan, dan memohon perlindungan dari segala keburukan.
Kontributor : Dinar Oktarini