Termasuk Kronologi, Ini 4 Fakta Kasus Keponakan Bakar Paman di Boyolali

Padahal, pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 17 Desember 2024 | 09:18 WIB
Termasuk Kronologi, Ini 4 Fakta Kasus Keponakan Bakar Paman di Boyolali
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi memberikan keterangan kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Warga Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Boyolali digegerkan dengan peristiwa keponakan bakar paman yang terjadi, Jumat (13/12/2024) silam.

Aksi itu dilakukan Budiyanto yang tega membakar paman iparnya Giriyanto (59). Padahal, pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah.

Pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Karanggede dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Boyolali.

Berikut ini kami sajikan 4 fakta dalam kasus keponakan bakar paman:

Baca Juga:Boyolali Geger! Keponakan Bakar Paman Sendiri, Berawal Adu Mulut

1. Pelaku Sudah Ditahan

Polres Boyolali sebelumnya langsung menangkap pelaku.

Mendengar informasi adanya kasus pembakaran itu, anggota Polsek Karanggede bergerak cepat mengamankan pelaku dan melimpahkan ke Satreskrim Polres Boyolali.

Satreskrim Polres Boyolali juga melakukan penahanan sejak 14 Desember 2024 untuk 20 hari ke depan.

2. Dibakar Saat Salat Maghrib

Baca Juga:Mengungkap Peran Masing-masing Pelaku Pengeroyokan Bocah 12 Tahun di Boyolali

Dari informasi yang dihimpun, aksi pembakaran itu terjadi saat korban sedang melaksanakan salat Maghrib di kamarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini