SuaraSurakarta.id - Dunia pendidikan Kabupaten Sukoharjo digegerkan dengan terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Seorang siswi SMPN kelas IX berinisial PO (14) diduga menjadi korban kasus persetubuhan oleh adik kelasnya berinisial DP (13).
Orang tua korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo, Senin (18/11/2024) siang.
Kuasa hukum korban, Api Nugraha mengatakan kasus tersebut terbongkar dari razia handphone di sekolahan belum lama ini. Dimana ditemukan video asusila persetubuhan siswa tersebut.
Baca Juga:Densus 88 Geledah Rumah Warga Terduga Teroris di Sukoharjo, Ini yang Ditemukan
"Kami melaporkan bahwa terjadi persetubuhan. Dengan merekam diduga pelaku melakukan ancaman jika tidak dituruti akan menyebarkan rekaman tersebut," kata Nugraha.
Dia mengatakan ayah korban PO melaporkan kejadian itu di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.
"Jadi anak pelaku ini melakukan pemaksaan terhadap anak korban, sehingga terjadi persetubuhan selayaknya suami istri," kata dia.
Kejadian itu, lanjut dia, melakukan pemaksaan terhadap anak korban saat pulang sekolah. Lokasi kejadian di rumah kontrakan anak korban saat kedua orang tua anak korban sedang bekerja.
"Hasil penelusuran peristiwa itu terjadi sejak bulan Juni dan Oktober 2024 yang dilakukan oleh pelaku," paparnya.
Kanit PPA Ipda Ika Resta mewakili Kasatreskrim Polres Sukoharjo membenarkan adanya laporan tersebut dengan nomor aduan STTA/1129/XI/2024/Reskrim, tertulis laporan aduan pada tanggal 18 November 2024.
"Ya ada laporan aduan kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah diterima Polres Sukoharjo," kata Ika.
Dia menambahkan pihaknya segera melakukan penindakan sesuai prosedur kasus anak dibawah umur.