SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Sat Samapta dan anggota Satreskrim Polresta Solo mengamankan seorang pemuda berinisial DPW (18) warga Wonosari Klaten.
Dia diciduk usai meresahkan warga di Jalan Kapten Mulyadi, Jebres, Senin (28/10/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pelaku membuat resah dengan membawa senjata tajam ( sajam) dan minuman keras (miras)," kata Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (29/10/2024).
Arfian memaparkan, penangkapan pelaku berawal saat Tim Sparta Sat Samapta mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta, bahwa di Jalan Kapten Mulyadi ada Seorang remaja membawa sajam.
Baca Juga:Jagongan dengan Warga Panularan, Respati Ardi Sampaikan Pesan Gibran Soal Kantin Sehat, Apa Itu?
Kemudian Tim Sparta bersama Satreskrim menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi.
Sesampai di lokasi, pelaku sudah diamankan oleh masyarakat dan dibawa menuju Polsek Jebres.
"Setelah mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah sajam jenis Parang dan dua buah botol miras jenis ciu," ungkap Kasat Samapta.
Berdasarkan keterangan dari saksi di lokasi kejadian, bahwa pelaku tersebut berjumlah empat orang namun yang berhasil diamankan satu orang. Sedangkan teman dari pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil melarikan diri.
"Menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya membawa sajam untuk alat berlindung diri dari kelompok lain saat di jalan," jelas dia.
Baca Juga:FX Rudy Sentil Tokoh Nasional yang Ikut Kampanye Rival hingga Potensi Tak Kondusif, Singgung Jokowi?
Kasat Samapta menambahkan bahwa Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 buah sajam jenis Parang, 2 Botol miras jenis Ciu dan 1 Unit Sepeda motor yang digunakan oleh pelaku
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta dan di data untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," pungkasnya.