Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang berdasarkan putusan homologasi pada Januari 2022. Utang yang menumpuk, diperparah dengan persaingan global, pandemi Covid-19, dan perang Rusia-Ukraina, akhirnya membawa Sritex pada putusan pailit pada 21 Oktober 2024.
Putusan ini juga menyeret perusahaan afiliasi Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, yang turut dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon.
Kisah Sritex menjadi pelajaran berharga bagi dunia bisnis. Kejayaan masa lalu tak menjamin keberlangsungan di masa depan. Adaptasi terhadap perubahan, manajemen keuangan yang prudent, dan strategi bisnis yang tepat menjadi kunci untuk bertahan di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.
Kepailitan Sritex juga meninggalkan dampak signifikan bagi ribuan buruh yang terdampak PHK, menjadi pengingat akan konsekuensi nyata dari kegagalan sebuah perusahaan.
Baca Juga:Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku dan Sabu Berhasil Diamankan
Kontributor : Dinar Oktarini