SuaraSurakarta.id - Penyidik Satreskrim Polresta Solo memanggil dua kader PDIP yakni Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Keduanya dipanggil, Selasa (22/10/2024) untuk dimintai klarifikasi dalam kasus yang menyeret mantan Ketua KPU Solo, Bambang Christanto tersebut.
Muchus menjelaskan, klarifikasi tersebut masih sebatas menanyai kronologis adanya fitnah tersebut.
"Proses klarifikasi secara terpisah. Untuk saya ada sekitar 18 pertanyaan, untuk saudara Imron ada sekitar 15 pertayaan," kata Muchus.
Baca Juga:Pria di Solo Cabuli Keponakan dan Tiga Bocah hingga Hamil, Begini Modus Bejatnya
Dia memaparkan, klarifikasi berkaitan dengan kronologi kejadian dari siapa dirinya mendengar informasi itu.
"Lalu saya jelaskan semuanya saya dapat informasi dari mana saja, hingga sampai pak ketua DPC (ketua DPC PDIP, FX Hadi Rudyatmo) Memberi mandat saya klarfikasi kepada Bambang, dan dia mengakui kalau telah memberikan informasi palsu tersebut," ujar Muchus.
Untuk itu, Muchus berharap kasus ini bisa berlanjut ke proses selanjutnya. Mengingat dari teradu sendiri sudah mengakui perbutanya.
"Karena ini menyangkut tentang nama baik kami berdua, dimana dengan lanjutnya kasus ini secara otomatis akan membersihkan nama baik kami. Apalagi kami berdua masuk dalam tim pemenangan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pendampingan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDP Solo, Heny Nogogini mejelaskan memang Bambang telah mengakui hal tersebut. Namun pihaknya menunggu proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.
Baca Juga:Polisi Tes Urine Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Solo, Begini Hasilnya
"Tentu nanti dari Polisi akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan apa pasal yang akan dikenakan. jadi Sekarang kita menunggu dari pihak kepolisian saja. Untuk saksi kita menyiapkan Pak Suharsono, kemudian pak Ketua DPRD (Budi Prasetyo), kemudian pak Kasno sebagai ketua tim pemenangan, kemudian mas Trihono," paparnya.