SuaraSurakarta.id - Wakil presiden terlipih, Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait dengan penundaan sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Seperti diketahui, PDIP mengguat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN Jakarta berkaitan soal keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Namun, sidang putusan ditunda hingga 24 Oktober 2024 mendatang karena Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang dalam kondisi sakit.
"Kita hormati proses yang ada," ucap Gibran di Solo, Sabtu, (12/10/2024).
Baca Juga:Terseret Kasus Informasi Palsu, Ketua KPU Solo Bakal Dilaporkan ke DKPP
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDIP karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
PDIP menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Juru Bicara (Jubir) PTUN Jakarta, Irvan Mawardi mengatakan pembacaan putusan dilaksanakan pada Kamis (24/10) mendatang atau setelah pelantikan Presdien dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Majelis ini tidak terikat dengan agenda apapun di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan bahwa Ketua majelisnya sakit,” kata Irvan saat di PTUN, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
"Kami hanya juru bicara, humas, hanya menyampaikan, tapi kami bisa pastikan bahwa tidak ada kaitan apapun dengan agenda-agenda di luar persidangan," sambungnya.
Baca Juga:Konsolidasi Bersama Relawan di Eks Posko Gibran, Respati Ardi: Kita Bentuk Omah Siap Kerjo!