SuaraSurakarta.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Solo, Bambang Christanto, resmi mengundurkan diri.
Bambang mundur setelah diadukan dari dua kader PDIP ke Polresta Solo terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pencemaran nama baik. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno KPU Solo pada Kamis (10/10/2024).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Solo memutuskan untuk menerima pengunduran diri Bambang Christanto dan menunjuk Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua KPU yang baru. Selain itu, dilakukan perubahan komposisi divisi untuk memastikan kelancaran tahapan Pilkada 2024 di Solo.
Yustinus Arya Artheswara menegaskan, proses hukum yang melibatkan mantan ketua KPU tidak akan mengganggu jalannya Pilkada.
Baca Juga:Resmi! Rekomendasi DPP PDIP Turun, Budi Prasetyo Kembali Jadi Ketua DPRD Solo
"Kami pastikan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Surakarta tetap berjalan lancar. Komitmen kami adalah menjaga integritas dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu," kata dia.
Pengunduran diri Bambang Christanto dianggap sebagai langkah untuk menjaga integritas dan profesionalisme KPU, sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa KPU harus bersifat independen dan mandiri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
KPU memiliki tugas untuk bersikap non-partisan agar pemilu berlangsung dengan adil dan jujur.
Bambang mundur setelah dilaporkan oleh dua kader PDIP yang menuduhnya melakukan fitnah dan penyebaran berita bohong terkait proses pemilu.
Meski demikian, dalam pernyataan resmi KPU Solo, ditegaskan bahwa tindakan Bambang adalah pernyataan pribadi dan tidak mewakili lembaga.
Baca Juga:Temui Tokoh Islam Kota Solo, Teguh Prakosa Dapat Masukan Soal Haul Habib Ali
Pengunduran diri ini menjadi sorotan publik, khususnya menjelang Pilkada 2024 di Kota Solo, di mana profesionalisme dan netralitas penyelenggara pemilu sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.