Pelaku Penganiayaan Santri hingga Meninggal Ajukan Diversi, Kuasa Hukum Korban Buka Suara

Diversi merupakan pengalihan proses penyelesaian perkara anak dari sistem peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 12:17 WIB
Pelaku Penganiayaan Santri hingga Meninggal Ajukan Diversi, Kuasa Hukum Korban Buka Suara
Kuasa hukum dari Kantor Hotman 911 saat bersama keluarga korban santri Ponpes Az Zayidiy yang meninggal oleh kakak tingkatnya, Senin (23/9/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Pelaku penganiayaan santri hingga meninggal MG (15) terhadap santri Ponpes Az Zayadiyy Sukoharjo bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13) mengajukan diversi.

Diversi merupakan pengalihan proses penyelesaian perkara anak dari sistem peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Korban dari Hotman 911, Thomas.

Thomas mengatakan hari Selasa (1/10/2024) kemarin menerima pemberitahuan dari Polres Sukoharjo soal berkas sudah P21 atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Baca Juga:Geger! Menantu Aniaya Mertua hingga Tewas di Kartasura Sukoharjo

"Hari ini kita update rencananya Rabu (9/10/2024) nanti akan dilakukan pertemuan terkait diversi. Tapi kita sudah memantau semua memang posisinya dari pihak pelaku meminta untuk dilakukan diversi," terangnya saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).

Thomas menjelaskan akan menyikapi itu dan sudah tahu jawabannya soal permintaan diversi. Keluarga pastinya menolak adanya permintaan itu.

"Kita sudah tahulah jawabannya apa terkait musyawarah diversi. Pastinya kita menolak," ungkap dia.

Thomas sudah menyampaikan ada pengajuan diversi dengan tegas menolak. Tetapi itu nanti akan disampaikan secara detail di pertemuan rabu nanti di Kejari.

"Kita dari awal sudah menyatakan, pihak keluarga korban juga sudah menyatakan untuk diversi. Perkara tetap untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Baca Juga:Kasus Kematian Santri, KPAI dan Kemen PPPA Datangi Ponpes Az Zayadiyy,Ini Temuannya

Ketika ditanya sidang paling cepat digelar kapan, Thomas menyebut setelah pertemuan hari rabu nanti akan ketemu sama pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terkait.

"Kalau memang itu sudah selesai, musyawarah itu kita sudah selesai terkait berkas dilanjutkan. Kita akan menyidangkan perkara ini, kita juga melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN)," papar dia.

Terkait soal visum, lanjut dia, belum dilihatkan hasil visumnya. Karena posisi visum itu berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita belum lihat hasil visum seperti apa tapi dari pihak penyelidik menyampaikan luka yang dialami korban murni luka pukulan bukan pakai alat bantu lain. Cuma itu, jadi belum melihat hasil visum itu," sambungnya.

Dari informasi penyidik juga ada luka di bagian dada dan belakang kepala pada korban.

"Jadi kita tahu hasil visum secata detail itu seperti apa baru secara umum saja. Pastinya kita sedikit kecewa," imbuh Thomas. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak