Main Judi Domino, Empat Pria Tua Diciduk Polisi di Jumantono, Uang Ratusan Ribu Jadi Bukti

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp275.000 serta dua set kartu domino, serta satu lembar tikar.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 02 Oktober 2024 | 13:13 WIB
Main Judi Domino, Empat Pria Tua Diciduk Polisi di Jumantono, Uang Ratusan Ribu Jadi Bukti
Empat pria tua yang menjadi tersangka judi saat diamankan di Polsek Jumantono. [Jatengnews.id/Humas Polres Karanganyar]

SuaraSurakarta.id - Anggota Polsek Jumantono mengamankan empat pria paruh baya usai kedapatan bermain judi domino di salah satu rumah kosong di Kecamatan Jumantono, Senin, (30/9/2024) siang.

Empat pelaku yang diamankan tersebut, masing-masing, Jono (52) warga Desa Sringin Jumantono, Sunarno (54) warga Karangpandan, Mitro Wiyono (71), warga Jumantono, dan Wiryo Giyato (78) warga Jumantono.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp275.000 serta dua set kartu domino, serta satu lembar tikar.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Yosef Hendra Kumomtoy, melalui Kapolsek Jumantono, AKP Eling Adi Utomo, dalam siaran persnya Selasa (1/10/2024) menyampaikan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika disalah satu rumah kosong, para tersangka sedang bermain judi.

Baca Juga:Satu Tersangka Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Masuk Rumah Sakit, Ada Apa?

Menerima laporan tersebut anggota Polsek Jumantono yang sedang melakukan patroli, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka.

"Awalnya dari laporan masyarakat. Tim kami langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka yang sedang bermain judi," kata Kapolsek dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (2/10/2024).

Kapolsek menegaskan, mengantisipasi berbagai gangguan Kamtibmas, pihaknya semakin intensif melakukan patroli.

"Patroli semakin kita tingkatkan. Apalagi saat ini menjelang pelaksanaam Pilkada. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk melaporkan jika mengetahui terjadinya perbuatan melanggar hukum. Kami tetap akan mengambil tindakan tegas," pungkasnya.

Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan di Mapolres Karanganyar.

Baca Juga:Pilkada Karanganyar: Membelot, Dua Kader Partai Golkar Pilih Dukung Rober Christanto-Adhe Eliana

Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak