Main Judi Domino, Empat Pria Tua Diciduk Polisi di Jumantono, Uang Ratusan Ribu Jadi Bukti

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp275.000 serta dua set kartu domino, serta satu lembar tikar.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 02 Oktober 2024 | 13:13 WIB
Main Judi Domino, Empat Pria Tua Diciduk Polisi di Jumantono, Uang Ratusan Ribu Jadi Bukti
Empat pria tua yang menjadi tersangka judi saat diamankan di Polsek Jumantono. [Jatengnews.id/Humas Polres Karanganyar]

SuaraSurakarta.id - Anggota Polsek Jumantono mengamankan empat pria paruh baya usai kedapatan bermain judi domino di salah satu rumah kosong di Kecamatan Jumantono, Senin, (30/9/2024) siang.

Empat pelaku yang diamankan tersebut, masing-masing, Jono (52) warga Desa Sringin Jumantono, Sunarno (54) warga Karangpandan, Mitro Wiyono (71), warga Jumantono, dan Wiryo Giyato (78) warga Jumantono.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp275.000 serta dua set kartu domino, serta satu lembar tikar.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Yosef Hendra Kumomtoy, melalui Kapolsek Jumantono, AKP Eling Adi Utomo, dalam siaran persnya Selasa (1/10/2024) menyampaikan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika disalah satu rumah kosong, para tersangka sedang bermain judi.

Baca Juga:Satu Tersangka Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Masuk Rumah Sakit, Ada Apa?

Menerima laporan tersebut anggota Polsek Jumantono yang sedang melakukan patroli, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka.

"Awalnya dari laporan masyarakat. Tim kami langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka yang sedang bermain judi," kata Kapolsek dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (2/10/2024).

Kapolsek menegaskan, mengantisipasi berbagai gangguan Kamtibmas, pihaknya semakin intensif melakukan patroli.

"Patroli semakin kita tingkatkan. Apalagi saat ini menjelang pelaksanaam Pilkada. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk melaporkan jika mengetahui terjadinya perbuatan melanggar hukum. Kami tetap akan mengambil tindakan tegas," pungkasnya.

Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan di Mapolres Karanganyar.

Baca Juga:Pilkada Karanganyar: Membelot, Dua Kader Partai Golkar Pilih Dukung Rober Christanto-Adhe Eliana

Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak