Kusumo juga meminta penyidik menguak kebenarannya, meski nantinya menjerat para pemegang jabatan penting di pemerintahan.
"Satu pejabat sudah jadi tersangka. Saya yakin atasan dia tahu. Buktinya, masalah setoran BUMDes ke kas daerah dibiarkan berlarut-larut. Enggak segera diambil tindakan," katanya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan para saksi dimintai keterangan secara maraton. Kasus BUMDES Berjo ini memunculkan 2 tindak pidana baru. Yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Gratifikasi.
"Dalam kasus ini, ada 3 perkara yang kami temukan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana Gratifikasi," tegas Hartanto.
Baca Juga:Korupsi BUMDes Berjo, LAPAAN RI Peringkatkan Pengurus Baru: Jangan Coba-coba!