Kasus Pembunuhan di Solo: Pelaku Kesal Istri Diberi Uang Malah Dilempar Balik dan Diludahi

Tindak pidana kekerasan bahkan berujung kematian merupakan tindakan pidana melawan hukum.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 03 September 2024 | 17:54 WIB
Kasus Pembunuhan di Solo: Pelaku Kesal Istri Diberi Uang Malah Dilempar Balik dan Diludahi
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi (tengah) menunjukkan barang bukti kasus KDRT berujung kematian di Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 24 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Adapun baran bukti yang disita antara lain helm dan patahan sapu yang digunakan untuk menganiaya korban, baju yang dikenakan korban, serta buku nikah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak