Kasus Pembunuhan di Solo: Pelaku Kesal Istri Diberi Uang Malah Dilempar Balik dan Diludahi

Tindak pidana kekerasan bahkan berujung kematian merupakan tindakan pidana melawan hukum.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 03 September 2024 | 17:54 WIB
Kasus Pembunuhan di Solo: Pelaku Kesal Istri Diberi Uang Malah Dilempar Balik dan Diludahi
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi (tengah) menunjukkan barang bukti kasus KDRT berujung kematian di Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 24 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Adapun baran bukti yang disita antara lain helm dan patahan sapu yang digunakan untuk menganiaya korban, baju yang dikenakan korban, serta buku nikah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini