Tagihann itu merupakan pajak reklame untuk kegiatan Adeging Pura Mangkunegaran yang belum dibayar usai gelaran tersebut berlangsung.
"Itu (surat tagihan) memang resmi ada. Sudah lewat waktunya kok kewajibannya, (tapi) belum ada tindak lanjut. Kemudian kami kirim surat, dan atas surat itu sudah ditindaklanjuti," tegas Tulus.
Baca Juga:Elektabilitas Meroket, Gusti Bhre Calon Kuat Wali Kota Solo 2024?