Jelang Pilkada Solo, Viral Unggahan Dugaan Tunggakan Pajak KGPAA Mangkunegara X

Seperti diketahui, Gusti Bhre digadang-gadang bakal maju sebagai calon wali kota pada Pilkada Solo 2024 mendatang.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 27 Agustus 2024 | 19:50 WIB
Jelang Pilkada Solo, Viral Unggahan Dugaan Tunggakan Pajak KGPAA Mangkunegara X
Media sosial dihebohkan dengan unggahan dugaan tunggakan pajak yang dilakukan KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre. [Platfrom X @jhonsitorus_18]

SuaraSurakarta.id - Media sosial dihebohkan dengan unggahan dugaan tunggakan pajak yang dilakukan KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre.

Seperti diketahui, Gusti Bhre digadang-gadang bakal maju sebagai calon wali kota pada Pilkada Solo 2024 mendatang.

Kabar itu pertama kali muncul di platform X dengan akun @JhonSitorus_18. Dia mengunggah utas mengenai hubungan keluarga Presiden Jokowi dan Gusti Bhre.

Satu unggahannya menyoal tunggakan pajak yang belum dibayarkan Pura Mangkunegaran kepada Pemkot Solo semasa Gibran Rakabuming Raka masih menjabat Wali Kota Solo.

Baca Juga:Elektabilitas Meroket, Gusti Bhre Calon Kuat Wali Kota Solo 2024?

"Ada TUNGGAKAN pajak ke Pemkot Solo Era Gibran, tapi baru dibayarkan saat2 mau blusukan ke Pemkot Solo (karena walikotanya bukan gibran lagi)," tulis akun tersebut yang dilansir Suara.com, Selasa (27/8/2024).

Dalam unggahan itu, akun tersebut juga menyertakan foto mirip surat tagihan pajak reklame dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah senilai Rp 52.177.800 dari kegiatan Adeging Mangkunegaran, yang ditujukan kepada Gusti Bhre.

Media sosial dihebohkan dengan unggahan dugaan tunggakan pajak yang dilakukan KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre. [Platfrom X @jhonsitorus_18]
Media sosial dihebohkan dengan unggahan dugaan tunggakan pajak yang dilakukan KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre. [Platfrom X @jhonsitorus_18]

Lalu di bagian bawah surat bertanggal 1 Juli 2024 itu, tertera coretan tangan mirip tanda tangan, stempel dan tulisan 'Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta'.

Terdapat rincian tunggakan pembayaran pajak dan retribusi tersebut, yakni Rp 28.317.600 untuk pajak reklame dan Rp 23.317.600 untuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pura Mangkunegaran belum bisa dikofirmasi terkait hal tersebut.

Baca Juga:Road to Pilkada Solo: Tiga Partai Usung Pasangan Gusti Bhre-Astrid Widayani, Siapa Saja?

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat membenarkan jika pihaknya pernah mengirimkan tagihan pajak kepada KGPAA Mangkunegara X.

Tagihann itu merupakan pajak reklame untuk kegiatan Adeging Pura Mangkunegaran yang belum dibayar usai gelaran tersebut berlangsung.

"Itu (surat tagihan) memang resmi ada. Sudah lewat waktunya kok kewajibannya, (tapi) belum ada tindak lanjut. Kemudian kami kirim surat, dan atas surat itu sudah ditindaklanjuti," tegas Tulus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak