Lebih lanjut Sugihantoro juga menyampaikan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa Mapolres Boyolali guna menjalani serangkaian penyidikan.
Hasil gelar perkara Awal dipimpin langsung kasat Resnarkoba dengan menghadirkan Terlapor , AKP SUGIHANTORO bersama peserta gelar terdiri dari penyidik , Ka SPKT dan PROPAM berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor terpenuhi unsur tindak pidana Narkotika sebagai mana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram,” ujarnya.
Kapolres Boyolali AKBP Muhamad yoga melalui katresnarkoba Polres Boyolali menghaturkan ucapan terimakasih kepada masyarakat sekitar lokasi penangkapan yang menginformasikan dalam upaya pencegahan pemberantasan dan peredaran gelap narkoba , dan kami terus berkomitmen bersama peran serta masyarakat Boyolali untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Boyolali dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:Keroyok Remaja hingga Babak-belur, Polres Boyolali Tetapkan Lima Tersangka