Perjalanan Kasus Pembunuhan Serlina Menuju Ruang Sidang, Keadilan Mulai Bergerak!

Tiga tersangka masing-masing Rovi M Saputro, Dwi Prasetyo alias Duwek, dan Gilang Suprihanto segera disidangkan.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 13 Agustus 2024 | 09:22 WIB
Perjalanan Kasus Pembunuhan Serlina Menuju Ruang Sidang, Keadilan Mulai Bergerak!
Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang di Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (27/5/2024). [Dok Humas Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Kasus pembunuhan Serlina (22) segera memasuki babak baru.

Seperti diketahui, warga Dusun Dlangin Lor, Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, ditemukan tewas di wilayah Polokarto, Sukoharjo, 8 April silam.

Tiga tersangka masing-masing Rovi M Saputro, Dwi Prasetyo alias Duwek, dan Gilang Suprihanto segera disidangkan.

Kepala Kejari Sukoharjo Rini Triningsih melalui Kasi Intel Aji Rahmadi menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sukoharjo.

Baca Juga:Kisah Miris Yuni Utami: Mantan Polwan yang Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Usai Ngamuk-ngamuk di Sukoharjo

"Tersangka ditahan di Rutan Solo selama 20 hari ke depan," kata Aji Rahmadi, Selasa (13/8/2024).

Setelah jaksa menyatakan berkas perkara pembunuhan Serlina lengkap, maka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Pada pemeriksaan tahap 2 ini, para tersangka didampingi penasihat hukum," jelas dia.

Modusnya para pelaku menjerat leher korban, kemudian korban yang sempat melawan dipukul menggunakan batu dan diinjak dadanya hingga tewas. Setelah tewas, korban dibuang di selokan dekat TKP dan para pelaku membawa kabur uang, sepeda motor dan HP korban.

Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti 1 sepeda motor milik korban, satu buah batu yang digunakan menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.

Baca Juga:Polres Wonogiri Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak