Seperti diketahui, rumah itu merupakan hadiah dari negara usai masa jabatan sebagai presiden selesai. Itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden Republik Indonesia.
Kontributor : Ari Welianto