Komponen bangunan sebagian besar itu kayu dan tentu penyimpanan dilakukan di tempat yang aman. Ini juga untuk mengantisipasi adanya kerusakan.
"Tentu di tempat terlindung setahu saya begitu. Pertimbangan juga kayu yang sudah lapuk. Mereka menyimpannya punya standar sendiri karena mereka berniat mengembalikan,” ujar dia.
Sementara itu Pelapor dugaan perusakan Pendopo Kepatihan, Bambang Ary mengatakan sudah mengirimkan surat dua kali ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X.
Surat yang kedua itu kalau tidak ditanggapi terkait pelaporan soal dugaan perusakan Ndalem Tumenggungan yang sudah lebih dari satu tahun maka akan dilakukan upaya hukum lain diantaranya ke Ombudsman dan lainnya.
Baca Juga:Kirab Obor dan Gunungan Jajanan Pasar Semarakkan Malam Takbir di Pura Mangkunegaran
"Surat baru ditanggapi itu tanggal 6 atau 7 Juni kemarin. Intinya bulan ini mau dilakukan gelar perkara," jelasnya.
Bambang menambahkan kalaupun sudah dilakukan gelar perkara ingin tahu hasilnya seperti apa. Kalau gelar perkata itu dinyatakan bukan cagar budaya maka akan menjadi masalah besar.
Karena kasus di Singopuran, Sukoharjo itu sudah dinyatakan sebagai cagar budaya.
"Saya hanya pengin tahu hasil gelar perkara seperti apa. Itukan bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah yang luhur," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Jadi Calon Alternatif PSI, Penguasa Mangkunegaran Berpeluang Menjadi Wali Kota Solo