Sama-sama Bikin Resah, OJK Minta Masyarakat Waspadai Pinjaman Online dan Judi Online

Pinjaman online hingga Judi Online membuat resah masyarakat akhir-akhir ini. Kasus pidana pun timbul akibat aktivitas tersebut

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 14 Juni 2024 | 06:56 WIB
Sama-sama Bikin Resah, OJK Minta Masyarakat Waspadai Pinjaman Online dan Judi Online
Ilustrasi judi online. [ANTARA/Khalis Surry]

"Kami terus kolaborasi dengan Satgas Pasti karena memang ini agak sulit karena berbasis teknologi," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, hingga bulan Mei jumlah pengaduan soal pinjaman online di Solo Raya yang disampaikan secara langsung sebanyak 74. Dari total tersebut, 27 di antaranya perusahaan pinjol legal dan 46 perusahaan ilegal.

"Kalau terkait dengan perbankan ada 49 aduan dan tindak penipuan kejahatan keuangan digital sebanyak 43 aduan," katanya.

Baca Juga:Polemik Kasus Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, Dema Sebut Pernyataan Rektor Bohong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini