Aksi Pencurian Pemuda Wonogiri Nekat Satroni Rumah Tetangga, Gasak TV dan Kipas Angin

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 26 Mei 2024 | 17:44 WIB
Aksi Pencurian Pemuda Wonogiri Nekat Satroni Rumah Tetangga, Gasak TV dan Kipas Angin
Tersangka pencuri pesawat televisi, JT (membelakangi lensa), tengah menjalani penyidikan perkaranya di Ruang Satreskrim Polres Wonogiri.[Suarabaru.id/Dok Humas Polres Wonogiri]

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Bersama itu, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian, yakni sebuah pesawat televisi dan kipas angin.

Kepada tersangka, dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini