SuaraSurakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Tengah melarang sekolah negeri di wilayah Jateng untuk menggelar kegiatan study tour. Aturan tersebut tertuang dalam nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024.
Larangan tersebut buntut dari peristiwa kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) kemarin.Adanya larangan study tour sekolah negeri di Jateng mendapat respon dari Asosiasi Perusahaan dan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Kota Solo.
"Saya rasa ini kebijakan emosional tanpa dasar ya. Spontanitasnya kenapa substansi yang penyebab utamanya. Utamanya kan bukan study tour-nya tapi ketidaklayakan armada," terang Ketua ASITA Solo, Mirza Ananda saat dihubungi, Kamis (16/5/2024).
Mirza menjelaskan bahwa kebijakan larangan itu jelas memiliki dampak yang cukup besar. Tidak hanya bagi travel agent tapi multiplayer effect nya banyak, ada pekerja tour leader, sopir bus, hotel, restoran hingga UMKM.
Baca Juga:Bus Kecelakaan Subang Berasal dari Wonogiri, Dishub Ungkap Fakta Mengejutkan
"Itu kalau di cancel dampak ekonominya memang kecil tapi besar. Disdik harusnya lebih mengkaji sistem penunjukkan penyedia jasa transportasi bukan fokus terhadap substansi study tour," ungkap dia.
Menurutnya study tour itu menjadi salah satu market terbesar bagi perusahaan transportasi. Marketnya itu mayoritas pelajar dari SD-Universitas menyumbang pendapatan 50-60 persen dari keseluruhan market.
"Kalau mau ditutup begitu saja ya, kita harus introspeksi ya. Mohon maaf, dinas juga harus introspeksi, apakah sistem yang digunakan untuk menentukan vendor sudah benar? Itu juga harus dikritisi. Bukan substansi study tournya," paparnya.
Mirza mengatakan larangan study tour di tingkat SMA negeri itu sudah ada sejak Covid-19 kemarin. Tapi setelah masa pandemi perusahaan pariwisata mulai bangkit namun sekarang mau dihantam lagi.
"Kami dengan Asita Jateng baru saja koordinasi dengan Sekda dan PJ Gubernur untuk membuka yang kemarin ditutup. Ini belum pecah telur tapi sudah ada ini lagi," ujar dia.
Baca Juga:Konvoi Knalpot Brong dan Coret-coretan Baju Sekolah, Pelajar Tawangmangu Diamankan Polisi
Menurut harus ada evaluasi, baik dari dinas Perhubungan (Dishub), dan Kepolisian.
"Kalau dari kami melihat ini harus ada beberapa yang di evaluasi, di Dishub dan kepolisian. Ini kenapa mobil tahun 2000 tidak membayar KIR dan pajak, oli tidak diganti satu tahun merajalela di jalanan, infrastruktur jalan juga harus diperhatikan," papar dia.
Sementara itu Humas SMA N 4 Solo Nanang Inwanto Surakarta mengatakan belum mendapatkan aturan baru soal larangan menggelar study tour.
Namun dijelaskan jika aturan tersebut sudah ada sejak lama. Karena sejauh ini iuran study tour dianggap sebagai pungli.
"Dari dulu awalnya, satu covid-19, kemudian terkait pungutan (pungli). Ya itu betul. Sementara begitu," sambungnya.
Nanang menambahkan jika SMA 4 Solo sejak 2020 lalu tidak lagi menyelenggarakan study tour. Itu semenjak tidak lagi ada pungutan kepada wali siswa atau biaya sekolah betul-betul gratis.
"Sudah tidak ada, sejak sekolah benar-benar gratis sudah tidak ada. Kalau tidak salah 2020. Seingat saya semenjak tidak ada lagi dana dari masyarakat, semenjak SMA-SMK gratis," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto