"Kalau dari kami melihat ini harus ada beberapa yang di evaluasi, di Dishub dan kepolisian. Ini kenapa mobil tahun 2000 tidak membayar KIR dan pajak, oli tidak diganti satu tahun merajalela di jalanan, infrastruktur jalan juga harus diperhatikan," papar dia.
Sementara itu Humas SMA N 4 Solo Nanang Inwanto Surakarta mengatakan belum mendapatkan aturan baru soal larangan menggelar study tour.
Namun dijelaskan jika aturan tersebut sudah ada sejak lama. Karena sejauh ini iuran study tour dianggap sebagai pungli.
"Dari dulu awalnya, satu covid-19, kemudian terkait pungutan (pungli). Ya itu betul. Sementara begitu," sambungnya.
Baca Juga:Bus Kecelakaan Subang Berasal dari Wonogiri, Dishub Ungkap Fakta Mengejutkan
Nanang menambahkan jika SMA 4 Solo sejak 2020 lalu tidak lagi menyelenggarakan study tour. Itu semenjak tidak lagi ada pungutan kepada wali siswa atau biaya sekolah betul-betul gratis.
"Sudah tidak ada, sejak sekolah benar-benar gratis sudah tidak ada. Kalau tidak salah 2020. Seingat saya semenjak tidak ada lagi dana dari masyarakat, semenjak SMA-SMK gratis," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto