Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat pelaku pembunuhan dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Duel Maut Sesama Pengamen di Klaten Terungkap, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Dua pelaku masing-masing Beny Prayoga (43), warga Sleman, dan Nava Gama Saputra (36) warga Purworejo berhasil diringkus.
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:34 WIB

BERITA TERKAIT
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
02 April 2025 | 21:56 WIB WIBREKOMENDASI
News
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
02 April 2025 | 22:36 WIB WIBTerkini