SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan seorang ibu rumah tangga karena kedapatan menjual minuman keras atau mirsas di rumahnya.
Pelaku diketahui berinisial FRK (38) warga Kelurahan Mojosongo, Keccamatan Jebres, Solo.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan, penangkapan FRK berawal saat Tim Sparta menindaklanjuti informasi dari masyarakat melalui Call Center Tim Sparta, Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Laporan yang masuk menjelaskan bahwa di sebuah rumah milik pelaku wilayah Mojosongo, Jebres sering melihat adanya transaksi jual miras.
Baca Juga:Bersembunyi di Rumah Warga, Tujuh Peminum Miras Diamankan Tim Sparta
"Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Dan memang benar di rumah milik pelaku tim sparta berhasil mengamankan miras jenis Ciu oplosan sebanyak 14 botol ukuran 600 ml," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya penjual berikut barang buktinya di bawa ke Mako Polresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur tipiring.
Dihubungi secara terpisah Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa jajarannya akan terus melakukan operasi pekat, termasuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Ia pun meminta peran aktif masyarakat, seperti dalam menekan peredaran miras.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing," tegas Kapolresta.
Baca Juga:Mantan Suami Berulah Jadi Pelaku Penipuan dan Penggelapan Perumahan, Warga Jebres Laporan ke Polisi