Bersembunyi di Rumah Warga, Tujuh Peminum Miras Diamankan Tim Sparta

Dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas dari penyakit masyarakat (pekat), Polresta Solo secara rutin menggelar operasi cipta kondisi.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 27 April 2024 | 19:57 WIB
Bersembunyi di Rumah Warga, Tujuh Peminum Miras Diamankan Tim Sparta
mengatakan Tim Sparta tadi malam dini hari Sabtu (27/04/2024) sekira pukul 01.30 WIB telah mengamakan tujuh pelaku yang sedang pesta miras di jalan Sidomukti, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. [Dok Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas dari penyakit masyarakat (pekat), Polresta Solo secara rutin menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran miras, judi, narkoba, senjata tajam dan prostitusi jalanan.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan Tim Sparta tadi malam dini hari Sabtu (27/04/2024) sekira pukul 01.30 WIB telah mengamakan tujuh pelaku yang sedang pesta miras di jalan Sidomukti, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

"Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polresta Solo, mendapatkan informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa terdapat kegiatan konsumsi miras ilegal yang meresahkan warga," ucap Kompol Arfian.

"Kemudian Tim sparta mendatangi lokasi yang sesuai dengan informasi dari pelapor yaitu di jalan Sidomukti Utara tepatnya di Sekitar Kantor Kelurahan Pajang, namun saat tim sparta tiba warga yang dicurigai habis pesta miras sedang bersembunyi dirumah salah satu warga sekitar untuk menghindari petugas," ujarnya.

Baca Juga:Bikin Resah Warga Karena Mabuk Sambil Main Gitar, Tujuh Pemuda Diamankan Tim Sparta

Kasat Samapta menjelaskan setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, para pelaku yang sedang bersembunyi di rumah warga berhasil diamankan oleh tim sparta beserta dengan miras yang dikonsumsinya.

"Adapun identitas ketujuh pelaku yang diamankan adalah M (41), DE (30), MZ (19), DS (19), YS (27), AP (30), dan BW (38)," paparnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita oleh petugasl dilokasi kejadian adalah 2 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi ciu.

"Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketujuh pelaku beserta barang buktinya di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkas Kasat Samapta.

Baca Juga:Knalpot Brong Digasak, Polresta Solo Tindak 57 Motor di Razia Malam Minggu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini