SuaraSurakarta.id - Kasus penipuan jual beli tanah menimpa perusahaan asal Kabupaten Karanganyar yakni PT Prima Parquet Indonesia (PPI).
PT PPI menjadi korban seorang makelar tanah di Kabupaten Batang dengan nilai kerugian mencapai Rp 21 miliar.
"Kasus itu sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Batang dengan tersangka seorang makelar berinisial AS," kata Penasehat Hukum PT PPI, M Saifuddin , Minggu (7/4/2024).
M Saifuddin menjelaskan, kasus ini terjadi tahun 2019 silam. Waktu itu, perusahaan asal Karanganyar itu berencana melebarkan usaha di Kabupaten Batang.
Baca Juga:Braakk! Mobil Pikup Tabrak Pohon dan Pagar Pom Bensin di Karanganyar, Kernet Meninggal Dunia
Lalu, bekerjasama dengan tersangka berinisial AS yang mampu mencarikan lahan di wilayah Desa Depok, Kandeman, Kabupaten Batang seluas 25 hektar.
"Lantaran sangat luas, akhirnya kami sepakat supaya AS mencarikan secara bertahap atau perbidang tanah sesuai dengan luasannya," terang dia.
Dengan kesepakatan tersebut, kata pengacara dari Kantor Hukum Kasyaf Law Firm ini, perusahaan telah menggelontorkan uang sejumlah Rp21 miliar. Namun, AS hanya sanggup menyelesaikan kisaran 20 hektar dan kurang 5 hektar dari rencana awal.
"Kami tidak keberatan saat AS bekerjasama dengan pihak notaris berinisal P untuk segera menyelesaikan kekurangan tanah seluas 5 hektar dari yang sudah ada 20 hektar. Sebab, kami sudah mengeluarkan uang senilai Rp21 miliar untuk luas 25 hektar tersebut," jelas Saifuddin.
Namun, seiring berjalannya waktu AS dan P tak menunjukan iktikat baik dalam kerjasama tersebut. Bahkan, keduanya juga susah untuk dihubungi.
Baca Juga:Pastikan Bertarung di Pilkada 2024, Partai Golkar Karanganyar Jalin Komunikasi Parpol Lain
"Maka dari itu, kami telah melaporkan AS ke Polres Batang dengan nomor laporan STPLP/77/VIII/2023/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2023," ungkap Saifuddin.
Dalam perjalanan proses hukum kasus tersebut, akhirnya AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya menyayangkan jika pihak berwajib tidak melakukan tindakan tegas berupa penahanan.
"Kami meminta, supaya pihak berwajib khususnya Polres dan Kejaksaan Negeri Batang untuk memberikan kepastian hukum kepada kami," tegasnya.
Pihaknya menduga, jka tersangka AS tidak berjalan sendiri dalam melakukan tindak penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 372, 378 KUHP.
"Ada indikasi yang mengarah kepada mafia tanah yang bermain. Untuk itu kami selalu mendukung pihak kepolisian untuk mengungkap dan memproses semua yang bermain terhadap perkara yang kami laporkan. Serta meminta jajaran pihak kepolisian Resor Batang dan jajaran terkait untuk dapat menghentikan seluruh aktifitas terhadap tanah sengketa yang terdapat indikasi ada pihak lain yang akan menempati tanah tersebut guna menghindari hal yang tidak diinginkan," kata Syaifudin.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi saat dihubungi menyebut akan memeriksa berkas perkara tersebut.
"Kita cek dulu ya mas nanti (berkas kasusnya). Mohon ditunggu," tegas AKP Imam.