Perusahaan Asal Karanganyar Rugi Rp 21 Miliar Gegara Penipuan Tanah di Batang, Diduga Mafia Terlibat

PT PPI menjadi korban seorang makelar tanah di Kabupaten Batang dengan nilai kerugian mencapai Rp 21 miliar.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 07 April 2024 | 10:03 WIB
Perusahaan Asal Karanganyar Rugi Rp 21 Miliar Gegara Penipuan Tanah di Batang, Diduga Mafia Terlibat
Kuasa hukum PT PPI, M Saifuddin SH MH, Sabtu (6/4), memperlihatkan lahan milik petani, di Desa Depok, Kandeman, Batang seluas 25 hektar yang dibeli PT PPI akhirnya bermasalah akibat ulah mafia tanah berinisial AS. [Dok Pribadi]

SuaraSurakarta.id - Kasus penipuan jual beli tanah menimpa perusahaan asal Kabupaten Karanganyar yakni  PT Prima Parquet Indonesia (PPI).

PT PPI menjadi korban seorang makelar tanah di Kabupaten Batang dengan nilai kerugian mencapai Rp 21 miliar.

"Kasus itu sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Batang dengan tersangka seorang makelar berinisial AS," kata Penasehat Hukum PT PPI, M Saifuddin , Minggu (7/4/2024).

M Saifuddin menjelaskan, kasus ini terjadi tahun 2019 silam. Waktu itu, perusahaan asal Karanganyar itu berencana melebarkan usaha di Kabupaten Batang.

Baca Juga:Braakk! Mobil Pikup Tabrak Pohon dan Pagar Pom Bensin di Karanganyar, Kernet Meninggal Dunia

Lalu, bekerjasama dengan tersangka berinisial AS yang mampu mencarikan lahan di wilayah Desa Depok, Kandeman, Kabupaten Batang seluas 25 hektar.

"Lantaran sangat luas, akhirnya kami sepakat supaya AS mencarikan secara bertahap atau perbidang tanah sesuai dengan luasannya," terang dia.

Dengan kesepakatan tersebut, kata pengacara dari Kantor Hukum Kasyaf Law Firm ini, perusahaan telah menggelontorkan uang sejumlah Rp21 miliar. Namun, AS hanya sanggup menyelesaikan kisaran 20 hektar dan kurang 5 hektar dari rencana awal.

"Kami tidak keberatan saat AS bekerjasama dengan pihak notaris berinisal P untuk segera menyelesaikan kekurangan tanah seluas 5 hektar dari yang sudah ada 20 hektar. Sebab, kami sudah mengeluarkan uang senilai Rp21 miliar untuk luas 25 hektar tersebut," jelas Saifuddin.

Namun, seiring berjalannya waktu AS dan P tak menunjukan iktikat baik dalam kerjasama tersebut. Bahkan, keduanya juga susah untuk dihubungi.

Baca Juga:Pastikan Bertarung di Pilkada 2024, Partai Golkar Karanganyar Jalin Komunikasi Parpol Lain

"Maka dari itu, kami telah melaporkan AS ke Polres Batang dengan nomor laporan STPLP/77/VIII/2023/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2023," ungkap Saifuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini