Geger Satu Suara Diganti Rp 50 Ribu, Caleg PDIP Pentolan Suporter Persis Solo Terancam Tak Dilantik

Caleg PDIP Karanganyar Suprapto salah satu caleg yang terancam tidak lantik karena terganjal aturan partai.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 30 Maret 2024 | 13:56 WIB
Geger Satu Suara Diganti Rp 50 Ribu, Caleg PDIP Pentolan Suporter Persis Solo Terancam Tak Dilantik
Caleg PDIP Karanganyar Suprapto (pakai topi) saat bersama kuasa hukumnya Sri Sumanta. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Caleg PDIP Karanganyar Suprapto salah satu caleg yang terancam tidak lantik karena terganjal aturan partai.

Bahkan satu suara akan diganti Rp 50 ribu. Namun, pria yang akrab disapa Prapto Koting yang maju di Dapil Karanganyar 1 yang meliputi Kecamatan Karanganyar, Mojogedang dan Matesih dengan tegas menolak.

Suprapto mengatakan dua kali komunikasi dengan Ketua DPC PDIP Karanganyar. Hari pertama ditawari satu suara nanti diganti Rp 50.000, hari berikutnya malah mau dinaikan.

"Tapi saya tolak, suara rakyat adalah suara Tuhan. Kalau saya menerima itu sama saja saya mengkhianati rakyat," terangnya Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:Caleg PDIP yang Terancam Tak Dilantik akan Tempuh Jalur Hukum, Mulai Perdata, Pidana, PTUN hingga DKPP

Sosok yang juga pentolan suporter Persis Solo, Pasoepati itu dengan tegas membantah tidak pernah diajak komunikasi tentang peraturan partai dari DPD PDIP Jateng. 

"Saya bukan komandante, malah dipindah dapil dan tidak pernah protes. Karena saya mencintai partai ini, dipindah dapil tidak protes ketika jadi mau dilengserkan," ungkap dia.

Pada Pemilu 2024 kemarin memperoleh 4.075 suara dan yang mau mengganti itu caleg dengan perolehan sekitar 3.000 an sekian. 

"Saya ada posisi empat, yang mau mengganti atau dijadikan itu caleg nomor enam perolehan suara. Jadi melewati dua nomor, berati itu ampuh banget dan suatu kesewenang-wenangan," jelasnya.

Menurutnya apa yang dilakukan sebagai tindakan indisipliner kalau tidak mengindahkan apa yang disampaikan ketua DPC. Bahkan bisa dipecat, padahal pemecatan dari partai itu kewenangan DPP PDIP.

Baca Juga:Ngenes! Tiga Caleg PDI Perjuangan Ini Terancam Tak Dilantik, Bakal Dipecat hingga Perampasan Hak

"Kami sangat menyesalkan kalau DPC-DPC dengan seenaknya mempressure atau mengintimidasi dengan kata-kata indisipliner," sambung dia. 

Suprapto menambah maju sebagai caleg tiga kali, 2014, 2019, dan 2024 ini. Tahun 2014 tidak jadi, sedangkan 2019 jadi dan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri tidak disampaikan ke KPU.

"Tapi yang kemarin informasinya sudah disampaikan ke KPU kalau saya mengundurkan diri. Saya tolak itu dan saya sudah menarik pembatalan surat pengunduran diri di DPC," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini